Polda DIY bongkar sindikat judi online di Bantul pada Juli 2025, tangkap 1 bos dan 4 operator. Omzet Rp50 juta per bulan, rugikan bandar! Apa modusnya?
1 Bos 4 Operator Ditangkap
1 Bos 4 Operator Ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025. Sindikat judi online ini, dipimpin oleh bos berinisial RDS, meraup omzet Rp50 juta per bulan dengan memanfaatkan celah promo situs judi. Berikut fakta-fakta kasus yang menghebohkan, berdasarkan laporan Komdigi dan diskusi di platform X.
Modus Ternak Akun Judi
Modus Ternak Akun Judi menjadi strategi utama sindikat. RDS, sebagai otak, mencari situs judi online dengan promo seperti cashback dan bonus akun baru. Bersama empat operator—EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24)—mereka membuat hingga 40 akun baru setiap hari menggunakan empat komputer. Akun dibuat dengan nomor ponsel baru tanpa identitas resmi untuk mengelabui sistem IP address, memaksimalkan keuntungan dari bonus.
Omzet Rp50 Juta Per Bulan
Omzet Rp50 Juta Per Bulan diraih sindikat sejak November 2024. RDS menggaji operator Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu untuk mengelola akun dan memainkan saldo, termasuk bonus. “Kalau untung, mereka tarik; kalau rugi, buat akun baru,” ujar Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra. Praktik ini merugikan bandar judi, memicu laporan masyarakat yang mengarah pada penggerebekan.
Barang Bukti Disita
Barang Bukti Disita meliputi empat komputer, lima ponsel, dua cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, dan plastik berisi kartu SIM bekas. Peralatan ini digunakan untuk menjalankan 40 akun harian, mengecoh sistem dengan nomor baru. Penggerebekan pada 10 Juli 2025, dipicu laporan warga, menunjukkan operasi terorganisir di rumah kontrakan Banguntapan, menurut Kasubdit V Siber AKBP Slamet Riyanto.
Ancaman Hukuman Berat
Ancaman Hukuman Berat menanti kelima tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kontroversi Penangkapan Pemain
Kontroversi Penangkapan Pemain muncul di platform X. Publik mempertanyakan mengapa polisi menangkap pemain yang merugikan bandar, bukan bandar itu sendiri. AKBP Slamet Riyanto menegaskan, penindakan berdasarkan laporan warga dan kerja sama dengan Ditintelkam, menunjukkan komitmen Polda DIY menindak semua pihak dalam judi online, termasuk pemain, operator, hingga potensi bandar.
Komitmen Polda DIY
Komitmen Polda DIY ditegaskan oleh Kabidhumas Kombes Pol Ihsan. Penggerebekan ini menunjukkan kolaborasi masyarakat dan polisi dalam memberantas kejahatan siber. “Kami tidak mentolerir aktivitas judi online, baik pemain maupun bandar,” ujarnya. Komdigi mendukung langkah ini, mencatat kasus ini sebagai bagian dari upaya menekan judi online yang meresahkan masyarakat.
Daftar Isi
Cuan Fantastis! 14 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Raup Jutaan dengan Mudah
Kesimpulan
1 Bos, 4 Operator Ditangkap dalam penggerebekan sindikat judi online di Bantul, mengungkap Modus Ternak Akun Judi dengan Omzet Rp50 Juta Per Bulan. Barang Bukti Disita memperlihatkan operasi terorganisir, dengan Ancaman Hukuman Berat hingga 10 tahun penjara. Kontroversi Penangkapan Pemain memicu debat, namun Komitmen Polda DIY menegaskan penindakan tegas. Kasus ini, viral pada Agustus 2025, jadi bukti keseriusan menumpas judi online.