Hot News
Beranda / Hot News / 17 ASN Resmi Dipecat BKN, Mayoritas Terjerat Kasus Disiplin Berat

17 ASN Resmi Dipecat BKN, Mayoritas Terjerat Kasus Disiplin Berat

17 ASN Resmi Dipecat BKN, Mayoritas Terjerat Kasus Disiplin Berat
17 ASN Resmi Dipecat BKN, Mayoritas Terjerat Kasus Disiplin Berat

Jakarta, sentiment.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, yang menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga integritas serta profesionalisme aparatur negara.

Dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, total 20 kasus disiplin ASN dibahas dalam sidang. Dari jumlah tersebut, 17 kasus diputuskan berakhir dengan sanksi pemecatan, sementara tiga kasus lainnya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat dan jabatan.

“Ketegasan penanganan kasus disiplin ASN, khususnya yang berujung pada pemberhentian, adalah bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” ujar Zudan, Jumat (5/9/2025).

Jenis pelanggaran yang menjadi dasar keputusan bervariasi, mulai dari kasus ketidakhadiran kerja tanpa alasan hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Zudan menekankan bahwa seluruh kasus diputuskan setelah melalui proses analisis, pembahasan mendalam, serta mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang banding.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku Ketua BPASN, perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus KORPRI.

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi

BKN berharap keputusan ini bisa memberikan efek jera sekaligus pembinaan yang konstruktif bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Penegakan disiplin ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

Langkah tegas pemerintah dalam kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk selalu menjaga etika, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.


Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 6 September 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *