Hot News
Beranda / Hot News / 2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi Lewat Citizen Lawsuit di PN Solo

2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi Lewat Citizen Lawsuit di PN Solo

2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi Lewat Citizen Lawsuit di PN Solo
2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi Lewat Citizen Lawsuit di PN Solo

Sentiment.co.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan hukum terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kali ini, gugatan diajukan dalam bentuk citizen lawsuit (CLS) oleh dua alumni UGM, yakni Top Taufan Hakim (Akuntansi, 2001) dan Bangun Sutoto (Ilmu Pemerintahan, 2005). Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.

Selain Jokowi sebagai tergugat utama, gugatan ini juga menyasar Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Wening Udasmoro, Polri, serta UGM sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa CLS berbeda dengan class action. Tujuan utama bukan menuntut ganti rugi, melainkan memaksa pemerintah memperbaiki kebijakan serta memastikan tidak ada lagi kelalaian serupa. Menurutnya, isu dugaan ijazah palsu Jokowi terlalu lama bergulir tanpa kepastian hukum, meski beberapa pihak seperti Bambang Tri dan Gus Nur sudah pernah diperiksa.

Gugatan ini diajukan demi melindungi kepentingan publik. CLS tidak mengharuskan penggugat membuktikan kerugian materiil langsung, cukup menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban kepada warga.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, dengan agenda pemeriksaan formil dan materiil gugatan sebelum masuk pokok perkara. Upaya hukum ini diharapkan menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik dugaan ijazah palsu Jokowi terus berlarut-larut.

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *