sentiment.co.id – Operasi imigrasi tangkap 43 WNA di nightclub Penjaringan Jakut viral di medsos sejak 19 Oktober 2025, netizen campur geram “izin kunjungan kok kerja LC, deportasi brutal!” dan prihatin “eksploitasi pekerja asing, lindungi buruh lokal dong!”, soroti penyalahgunaan visa di hiburan malam Jakarta.
Kronologi Operasi di Penjaringan
19 Oktober 2025, Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Yuldi Yusman umumkan operasi imigrasi di nightclub Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 10 Oktober 2025, berdasarkan info penyalahgunaan izin tinggal. Tangkap 43 WNA: 20 perempuan (17 China, 2 Vietnam, 1 Malaysia) kerja lady companion (LC) dengan visa kunjungan saja. 17 pria China kerja konstruksi & pelayan, juga visa kunjungan. 4 supervisor & 2 koordinator (penyalur LC asing) diamankan. “Izin tinggal kunjungan tak boleh kerja,” tegas Yuldi. Langgar UU No. 6/2011 Keimigrasian, terancam deportasi. Profil: Nightclub hiburan malam, WNA sering eksploitasi visa.
Dampak & Respons Pihak Berwenang
Tangkapan rusak citra hiburan malam, pemilik klub kena sanksi. Imigrasi: “Pastikan visa sesuai, kolaborasi polisi.” WNA terancam blacklist masuk RI. Masyarakat: “Deportasi tegas, lindungi pekerja lokal.”
Operasi ini jadi pelajaran visa ketat. Netizen, hiburan malam aman atau brutal?
Komentar