5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan JK oleh Silfester Matutina, divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, namun belum dieksekusi hingga 2025. Apa yang membuat kasus ini viral?
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan JK
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan JK mengguncang publik Indonesia setelah kasus Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali viral pada Agustus 2025. Divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester masih bebas hingga kini. Kasus ini, yang bermula dari orasi politik pada 2017, menyoroti isu hukum, politik, dan keadilan. Berikut lima fakta mengejutkan yang perlu kamu ketahui.
Orasi Kontroversial di Mabes Polri
Orasi Kontroversial Silfester Matutina pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri memicu kasus ini. Ia menuding JK sebagai “akar masalah bangsa” karena dugaan korupsi keluarga Kalla yang menyebabkan kemiskinan, serta memfitnah JK menggunakan isu SARA dan masjid untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2017. Orasi yang viral di media sosial ini dilaporkan tim hukum JK ke Bareskrim Polri, menjadi pemicu proses hukum panjang.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Inkrah
Vonis 1,5 Tahun Penjara dijatuhkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019. Silfester terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP (fitnah) dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP (pencemaran nama baik). Hukuman diperberat dari 1 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 1,5 tahun. Namun, hingga Agustus 2025, vonis ini belum dieksekusi, memicu pertanyaan tentang penegakan hukum.
Keterlambatan Eksekusi Hukuman
Keterlambatan Eksekusi menjadi sorotan utama. Meski vonis inkrah sejak 2019, Silfester tetap bebas dan bahkan diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food pada Maret 2025. Aktivis seperti Roy Suryo dan Mahfud MD mengkritik Kejaksaan Agung, dengan Mahfud menyebut keterlambatan ini “aneh” karena Kejagung memiliki Tim Tangkap Buronan. Desakan publik pada Juli 2025 akhirnya mendorong Kejari Jakarta Selatan untuk menjadwalkan eksekusi.
Klaim Perdamaian yang Dibantah
Klaim Perdamaian oleh Silfester menambah kehebohan. Pada 4 Agustus 2025, ia mengaku telah berdamai dengan JK, mengklaim bertemu beberapa kali dan menjalin hubungan baik. Namun, Solihin Kalla dari kubu JK membantah keras, menegaskan tidak ada perdamaian atau pertemuan. Klaim ini dianggap upaya Silfester menghindari eksekusi, meski vonis pidana tidak bisa digugurkan melalui damai.
Kontroversi Jabatan Komisaris BUMN
Kontroversi Jabatan Komisaris Silfester di ID Food memicu kemarahan publik. Meski berstatus terpidana, ia diangkat melalui SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. Muhammad Said Didu menyebut ini bukti aparat hukum “diatur” oleh kekuasaan Jokowi, mengingat Silfester adalah loyalis Jokowi. Jabatan ini memunculkan spekulasi adanya perlindungan politik, terutama selama pemerintahan Jokowi hingga 2024.
Dinamika Politik di Balik Kasus
Dinamika Politik mewarnai kasus ini. Sebagai Ketua Solmet dan pendukung Jokowi, Silfester diduga mendapat perlakuan khusus, terlihat dari keterlambatan eksekusi dan jabatan komisaris. Kritik dari tokoh seperti Mahfud MD dan Roy Suryo menyoroti ketidakpatuhan hukum, terutama setelah kasus ini kembali viral di platform X pada Juli-Agustus 2025, memicu diskusi tentang keadilan dan pengaruh politik.
Respons Kejaksaan Agung
Respons Kejaksaan Agung muncul pada 4 Agustus 2025, ketika Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Silfester harus ditahan karena vonis inkrah. Kejari Jakarta Selatan memanggilnya untuk eksekusi, dengan ancaman penjemputan paksa jika mangkir. Aksi Advokat Anti Kriminalisasi Aktivis pada 31 Juli 2025 memperkuat desakan publik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Solidaritas Merah Putih Kontroversial
Solidaritas Merah Putih, organisasi pimpinan Silfester, dikenal sebagai pendukung setia Jokowi. Peran Solmet dalam aksi-aksi politik, termasuk orasi 2017, menambah kompleksitas kasus. Publik mempertanyakan apakah afiliasi politik ini memengaruhi penegakan hukum, terutama setelah Silfester tetap aktif di ranah publik meski berstatus terpidana.
Jusuf Kalla Tetap Tegas
Jusuf Kalla menunjukkan sikap tegas melalui tim hukumnya, menolak klaim perdamaian dan mendukung proses hukum. Sebagai tokoh nasional, JK menegaskan pentingnya menjaga nama baik dan menegakkan hukum. Sikapnya memperkuat desakan publik agar kasus ini diselesaikan secara adil, tanpa intervensi politik.
10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik di 2025: Cara Mudah Mendapatkan Penghasilan Tambahan
Kesimpulan
5 Fakta Mengejutkan Kasus Penghinaan JK menyoroti Orasi Kontroversial Silfester Matutina, Vonis 1,5 Tahun Penjara yang tertunda, Keterlambatan Eksekusi, Klaim Perdamaian yang dibantah, dan Kontroversi Jabatan Komisaris. Dinamika Politik, Respons Kejaksaan Agung, peran Solidaritas Merah Putih, dan keteguhan Jusuf Kalla memperlihatkan kompleksitas kasus ini. Dengan desakan publik pada 2025, eksekusi hukuman Silfester menjadi ujian keadilan di Indonesia.