7 Bahaya Tersembunyi Proyek Padar ancam Komodo dan alam Indonesia. Rencana PT KWE bangun 619 fasilitas wisata di Taman Nasional Komodo menuai protes. Apa risikonya?
7 Bahaya Tersembunyi Proyek Padar
7 Bahaya Tersembunyi Proyek Padar terungkap dari rencana PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) membangun 619 fasilitas wisata, termasuk 448 vila, di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur. Proyek ini, yang mendapat izin 55 tahun pada 2014, memicu protes masyarakat adat, pelaku wisata, DPRD, dan aktivis lingkungan karena ancaman terhadap konservasi Komodo dan ekosistem. Berikut tujuh bahaya berdasarkan laporan Komdigi, pernyataan UNESCO, dan diskusi di platform X.
Bahaya 1: Ancaman Kepunahan Komodo

Bahaya 1: Ancaman Kepunahan Komodo kian nyata. IUCN menetapkan Komodo sebagai spesies “terancam punah” sejak 2021, dengan populasi hanya 2.884 ekor pada 2017. Proyek PT KWE, meliputi vila, restoran, dan kolam renang, dapat mengganggu habitat Komodo di Pulau Padar, yang sudah kehilangan populasi akibat kebakaran dan berkurangnya mangsa. Aktivitas pembangunan meningkatkan risiko kepunahan, menurut penelitian di jurnal Ecology and Evolution.
Bahaya 2: Kerusakan Habitat Alami
Bahaya 2: Kerusakan Habitat Alami mengancam Nilai Universal Luar Biasa (OUV) TNK sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Pembangunan 619 bangunan di 274,13 hektar (19,5% Pulau Padar) berisiko merusak lanskap perbukitan, pantai pasir pink, dan terumbu karang. UNESCO memperingatkan proyek ini melanggar prinsip konservasi, dengan dokumen AMDAL PT KWE dinilai belum memadai.
Bahaya 3: Habituation Komodo
Bahaya 3: Habituation Komodo terjadi akibat limbah dapur dari fasilitas wisata. Komodo cenderung mencari makan di tempat pembuangan sampah, mengubah perilaku alami mereka. Hal ini dapat mengganggu pola bersarang dan berburu, seperti yang terjadi di Pulau Rinca akibat proyek serupa. Mitigasi PT KWE, seperti sistem panggung, belum terbukti efektif menjaga perilaku alami Komodo.
Bahaya 4: Gangguan Ekosistem Laut
Bahaya 4: Gangguan Ekosistem Laut muncul dari pembangunan dermaga premium dan aktivitas wisata massal. Perairan Pulau Padar, kaya terumbu karang dan biota laut, terancam polusi dari limbah konstruksi dan aktivitas kapal. Snorkeling dan diving, yang menjadi daya tarik utama, berisiko rusak, mengurangi keindahan bawah laut yang mendukung pariwisata berkelanjutan.
Bahaya 5: Peminggiran Masyarakat Adat
Bahaya 5: Peminggiran Masyarakat Adat menjadi isu serius. Masyarakat Ata Modo di TNK menolak proyek karena mengancam mata pencaharian mereka sebagai pelaku wisata berbasis komunitas. PT KWE berjanji memprioritaskan tenaga kerja lokal, namun warga Desa Komodo merasa tersingkir, dengan lahan usaha seperti Pink Beach terancam ditutup.
Bahaya 6: Krisis Pariwisata Berkelanjutan
Bahaya 6: Krisis Pariwisata Berkelanjutan mengemuka akibat model komodifikasi alam. Proyek PT KWE dinilai mengutamakan bisnis mewah ketimbang pelestarian, merusak reputasi TNK sebagai destinasi wisata alam. Tagar #SavePulauPadar di X mencapai 1 juta views, mencerminkan kekhawatiran publik akan hilangnya citra pariwisata berkelanjutan.
Bahaya 7: Pelanggaran Hak Konservasi
Bahaya 7: Pelanggaran Hak Konservasi disorot UNESCO. Dokumen WHC/25/47.COM/7B meminta Indonesia menghentikan proyek yang berpotensi merusak OUV sebelum AMDAL direvisi. Pemerintah dinilai mengabaikan kewajiban internasional, dengan konsesi bisnis di TNK dianggap melanggar prinsip pelestarian Situs Warisan Dunia.
Daftar Isi
7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp75 Ribu/Hari Terbukti 2025
Kesimpulan
7 Bahaya Tersembunyi Proyek Padar mencakup Bahaya 1: Ancaman Kepunahan Komodo, Bahaya 2: Kerusakan Habitat Alami, Bahaya 3: Habituation Komodo, Bahaya 4: Gangguan Ekosistem Laut, Bahaya 5: Peminggiran Masyarakat Adat, Bahaya 6: Krisis Pariwisata Berkelanjutan, dan Bahaya 7: Pelanggaran Hak Konservasi. Proyek PT KWE di Pulau Padar, TNK, ancam Komodo dan alam Indonesia, memicu protes dan peringatan UNESCO. Masyarakat diminta dukung #SavePulauPadar untuk hentikan pembangunan, menjaga warisan alam Indonesia.