Edukasi
Beranda / Edukasi / 7 Cara Cepat Mengurus Surat Cerai, Praktis dan Tanpa Ribet

7 Cara Cepat Mengurus Surat Cerai, Praktis dan Tanpa Ribet

7 Cara Cepat Mengurus Surat Cerai, Praktis dan Tanpa Ribet
7 Cara Cepat Mengurus Surat Cerai, Praktis dan Tanpa Ribet

Sentiment.co.id – Mengurus surat cerai sering dianggap rumit dan memakan waktu lama. Padahal, dengan persiapan dokumen yang tepat dan memanfaatkan layanan digital seperti e-Court, prosesnya bisa lebih cepat dan efisien. Berikut 7 cara yang bisa dilakukan agar urusan perceraian lebih praktis:

  1. Siapkan dokumen lengkap: Buku nikah asli dan fotokopi, KTP, KK, serta akta kelahiran anak jika ada.
  2. Tentukan pengadilan yang berwenang: Pengadilan Agama bagi Muslim, Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.
  3. Ajukan gugatan cerai: Bisa dilakukan secara mandiri atau melalui bantuan pengacara.
  4. Gunakan layanan online (e-Court/e-Litigation): Mendaftar, mengunggah dokumen, hingga memantau perkara kini bisa dilakukan secara digital.
  5. Lengkapi formulir dan bayar biaya perkara sesuai aturan yang berlaku.
  6. Ikuti proses sidang dan mediasi baik secara langsung maupun daring, sesuai ketentuan pengadilan.
  7. Terima akta cerai resmi setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bukti pernikahan berakhir.

Dengan langkah-langkah ini, mengurus surat cerai tidak lagi harus panjang dan berbelit. Pemanfaatan sistem online bisa memangkas waktu proses hingga lebih singkat.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *