Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok bagi karyawan. Namun, bagi perusahaan, PHK kadang dianggap langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi bisnis. Memahami alasan utama perusahaan melakukan PHK penting agar pekerja bisa lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja. Berikut tujuh penyebab paling umum terjadinya PHK.

1. Tekanan Finansial dan Efisiensi Biaya
Ketika pendapatan perusahaan menurun atau biaya operasional membengkak, manajemen biasanya mencari cara efisiensi. Salah satunya dengan memangkas jumlah karyawan. Keputusan ini sering diambil agar perusahaan bisa bertahan dalam jangka panjang.
2. Restrukturisasi, Merger, dan Akuisisi
Penggabungan perusahaan atau restrukturisasi organisasi kerap menimbulkan duplikasi jabatan. Posisi yang dianggap tidak lagi relevan biasanya dipangkas. Hal ini umum terjadi saat perusahaan melakukan merger atau akuisisi.
3. Otomasi dan Perkembangan Teknologi
Revolusi teknologi membuat banyak pekerjaan berulang dapat digantikan mesin atau kecerdasan buatan (AI). Akibatnya, kebutuhan tenaga kerja manusia di beberapa posisi berkurang drastis.
4. Penutupan Kantor atau Relokasi Usaha
Jika perusahaan menutup cabang atau memindahkan operasional ke lokasi baru, tidak semua karyawan bisa ikut pindah. Kondisi ini sering berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.
5. Kinerja yang Tidak Memenuhi Standar
Perusahaan memiliki target yang harus dicapai. Bila karyawan tidak mampu memenuhi standar kinerja meski sudah diberikan kesempatan perbaikan, perusahaan dapat mengambil keputusan PHK dengan alasan objektif.
6. Pelanggaran Disiplin atau Etika Kerja
PHK juga dapat terjadi karena pelanggaran berat, seperti penggelapan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan, atau tindakan indisipliner lainnya. Kasus seperti ini masuk kategori sah secara hukum.
7. Perubahan Pasar dan Penurunan Permintaan
Kondisi ekonomi global, perubahan tren konsumen, hingga krisis industri bisa menyebabkan permintaan produk turun. Untuk menyesuaikan, perusahaan sering melakukan perampingan jumlah tenaga kerja.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, beberapa alasan PHK di atas dinyatakan sah, seperti efisiensi, restrukturisasi, atau penutupan perusahaan. Namun, PHK tidak boleh dilakukan dengan alasan diskriminatif, seperti pernikahan, kehamilan, atau karyawan sakit sementara.
Kesimpulan
Tujuh faktor utama di atas menunjukkan bahwa PHK tidak selalu terkait kesalahan karyawan, melainkan dinamika bisnis dan strategi perusahaan. Dengan memahami penyebab PHK, pekerja bisa lebih waspada dan menyiapkan langkah antisipasi, misalnya meningkatkan keterampilan, membangun jaringan profesional, serta menyiapkan dana darurat.
Penulis: Trisno
Tanggal Terbit: 7 September 2025
Komentar