Viral! Tanah nganggur 2 tahun disita negara berdasarkan PP No. 20/2021, tapi hanya untuk HGU dan HGB, bukan SHM pribadi. Simak fakta dan solusi lengkapnya!
Isu tanah nganggur yang disita negara setelah dua tahun tidak dimanfaatkan menjadi viral di X dan TikTok pada Juli 2025, memicu kekhawatiran masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemerintah berwenang mengambil alih tanah yang tidak diusahakan, digunakan, atau dipelihara. Namun, banyak hoaks dan kesalahpahaman beredar, terutama soal tanah warisan atau Hak Milik (SHM) pribadi. Berikut fakta mengejutkan di balik kebijakan ini, lengkap dengan penjelasan resmi dan langkah pencegahan.
Daftar Isi
Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara
Apa Itu Tanah Telantar?
Tanah telantar didefinisikan dalam PP No. 20/2021 sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, atau dipelihara selama dua tahun sejak diterbitkan haknya. Ini mencakup tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah berdasarkan dasar penguasaan. Tanah SHM pribadi hanya ditetapkan telantar dalam kondisi ekstrem, seperti dikuasai pihak lain selama 20 tahun atau menjadi kawasan perkampungan tanpa izin.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini berlandaskan PP No. 20/2021, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2021, menggantikan PP No. 11/2010 yang dianggap kurang efektif. Aturan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, fokus utama adalah tanah HGU dan HGB milik badan hukum, bukan SHM pribadi.
Proses Penetapan Tanah Telantar
Proses penetapan tidak instan, melainkan melalui tahapan ketat selama 587 hari:
- Peringatan Awal: BPN mengirim surat pemberitahuan.
- Peringatan 1-3: Tiga bulan setelah pemberitahuan, BPN beri peringatan jika tak ada aktivitas.
- Perundingan: Pemilik diberi waktu enam bulan untuk buktikan rencana pemanfaatan.
- Penetapan Telantar: Jika tak ada perubahan, tanah jadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk reforma agraria atau kepentingan publik, seperti ketahanan pangan.
Fokus pada HGU dan HGB
Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menegaskan penertiban menargetkan HGU dan HGB milik badan hukum, seperti perusahaan perkebunan atau industri yang tak manfaatkan lahan sesuai izin. Contohnya, HGU tak ditanami sawit atau HGB tak dibangun perumahan dalam dua tahun. Hingga Juli 2025, 184 bidang tanah telantar telah ditetapkan, dengan 1,4 juta hektare diambil alih untuk didistribusikan ke ormas seperti NU dan Muhammadiyah.
Pengecualian untuk SHM dan Warisan
Tanah SHM pribadi, termasuk warisan, aman selama dipelihara, misalnya dipagari, dibangun rumah, atau dijadikan kebun. Harison Mocodompis dari ATR/BPN menjelaskan, tanah SHM hanya ditetapkan telantar jika:
- Dikuasai pihak lain hingga jadi perkampungan.
- Dikuasai tanpa izin selama 20 tahun.
- Tidak penuhi fungsi sosial.
Tanah warisan dengan rumah atau kebun tidak termasuk kategori telantar, meski jarang dikunjungi.
Reaksi Publik dan Kekhawatiran
Sentiment.co.id mencatat:
- Positif: Dukungan untuk reforma agraria demi pemerataan tanah.
- Negatif: Kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, terutama di daerah terpencil.
- Netral: Seruan transparansi dalam proses penetapan.
Netizen di X, seperti akun @undercover.id, satirkan kebijakan ini dengan komentar, “Tanah nganggur disita, rekening nganggur diblokir, tapi pengangguran bertahun-tahun diabaikan.” Kritik ini mencerminkan keresahan soal prioritas pemerintah.
Cara Cegah Tanah Disita
Pemilik tanah dapat hindari penetapan telantar dengan:
- Memagari atau menandai lahan.
- Membayar PBB rutin.
- Membuat kebun atau bangunan sederhana.
- Mengajukan rencana pemanfaatan jika terima peringatan BPN.
Jonahar menyarankan pantau aset secara berkala, terutama untuk tanah jauh, agar tidak dikuasai pihak lain.
Imbauan
- Verifikasi Informasi: Cek sumber resmi seperti atrbpn.go.id untuk hindari hoaks.
- Rawat Tanah: Pastikan lahan dipelihara agar tak masuk kategori telantar.
- Laporkan Masalah: Hubungi BPN atau Kominfo jika terima peringatan tak wajar.
- Literasi Hukum: Pahami PP No. 20/2021 untuk lindungi hak kepemilikan.
Kebijakan ini bertujuan dorong pemanfaatan tanah produktif, tapi transparansi dan edukasi penting agar masyarakat tak panik. Dengan perawatan sederhana, tanah SHM pribadi tetap aman.
Pencarian Utama: Tanah Nganggur Disita Negara
Pencarian Pendukung: PP No. 20/2021, Tanah telantar, HGU HGB, Reforma agraria, SHM pribadi, Netizen pro-kontra
Aplikasi Penghasil Uang 2025: Panduan Lengkap Meraup Cuan Digital