Viral

Struk Restoran dengan Biaya Musik Rp29 Ribu Viral, Netizen Tuding Pungli

Struk Restoran dengan Biaya Musik Rp29 Ribu Viral, Netizen Tuding Pungli

Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli. Simak fakta, kronologi, dan respons terhadap tagihan royalti lagu yang menghebohkan di 2025.

Struk Restoran dengan Biaya Musik Rp29 Ribu Viral, Netizen Tuding Pungli

Sebuah struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 menjadi viral di media sosial pada 9 Agustus 2025, memicu tudingan pungutan liar (pungli) dari netizen. Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli ini diunggah akun X @sharpand***, menunjukkan tagihan untuk “Royalti Music dan Lagu” di samping menu makanan. Fenomena ini memicu perdebatan tentang keabsahan biaya tersebut dan dampaknya pada dunia usaha kuliner.

Kronologi Struk Viral

Struk restoran, tertanggal 5 Agustus 2025, menampilkan pesanan seperti Bebek Manis (Rp159 ribu) dan Es Dawet Durian (Rp65 ribu), ditambah biaya royalti musik Rp29.140, service charge, dan pajak PB1. Unggahan @sharpand, yang dilihat 31.600 kali hingga 12 Agustus 2025, memicu komentar seperti, “Makan nasi padang aja, tak bayar musik!” dari @fah**. Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli ini menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nama restoran, memicu spekulasi keaslian. Penelusuran Kompas.com mengungkap struk tersebut adalah ilustrasi buatan akun LinkedIn Dede Mulyana, bukan tagihan asli.

Klarifikasi dan Aturan Royalti

Dede Mulyana menjelaskan bahwa struk tersebut dibuat untuk memancing diskusi tentang beban royalti musik bagi pelaku usaha, bukan untuk menipu. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan bahwa royalti musik dibayar pemilik restoran, bukan pelanggan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 56/2021. Pengamat musik Idhar Resmadi menegaskan, “Membebankan royalti ke konsumen salah dan tidak transparan.” Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli ini menunjukkan kesalahpahaman tentang aturan, memicu usulan pembayaran royalti via platform digital.

Reaksi Netizen dan Dampak

Netizen seperti @nukamarikopi di TikTok khawatir biaya ini menurunkan minat pelanggan, bahkan menyebabkan PHK. Komentar seperti, “Saya makan, bukan dengar musik!” dari @DonySuhendra mencerminkan penolakan konsumen. Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli ini mendorong kafe beralih ke musik AI atau suara alam untuk hindari royalti.

Ayu Aulia Pernah Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini

Penutup

Struk restoran dengan biaya musik Rp29 ribu viral, netizen tuding pungli ternyata hoaks, namun memicu diskusi penting tentang royalti musik. Konsumen tidak wajib membayar royalti, dan edukasi aturan perlu diperluas untuk melindungi pelaku usaha dan pelanggan di 2025.

Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 12 Agustus 2025

Hari Pramuka 14 Agustus: Semangat Kepemudaan yang Abadi

Reaksi Sentiment Public

Loading spinner
error: Dilarang Copy ya Disini 👊