Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi usai viral di Bekasi. Simak kronologi, bantahan, dan reaksi publik.
Kronologi Kontroversi Umi Cinta
Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi setelah pengajiannya di Perumahan Dukuh Zamrud, Bekasi, viral pada 10 Agustus 2025. Video di TikTok dan X menuduh Putri Yeni alias Umi Cinta menjanjikan masuk surga dengan infak Rp1 juta, memicu protes warga. Kegiatan keagamaan tanpa izin ini, yang berlangsung 8 tahun dengan 70 jemaah, juga dikritik karena parkir sembarangan dan gangguan anjing peliharaan. Pada 14 Agustus 2025, Umi Cinta memenuhi panggilan MUI Kota Bekasi untuk klarifikasi.
Bantahan Keras Umi Cinta
Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi dengan bersumpah di atas Al-Qur’an di Aula Kelurahan Mustikajaya. “Semua berita simpang siur, membayar Rp1 juta dijamin masuk surga, itu tidak benar,” tegasnya, menepis tuduhan penyimpangan ajaran Islam. Ia menjelaskan infak sukarela dimasukkan ke kotak amal, tanpa nominal tetap, seperti Rp2.000-Rp5.000. Pengajian tertutup karena rumahnya menggunakan AC, dan jemaah laki-laki serta perempuan dipisah pembatas. Soal anjing, Umi Cinta menyebut itu terkait bisnis petshop lamanya.
Kesimpulan MUI dan Tindakan
MUI Kota Bekasi menyatakan pengajian Umi Cinta tidak menyimpang dari ajaran Islam, namun dihentikan sementara untuk mengurus izin lingkungan. Kegiatan dipindah ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning, dengan pendampingan polisi dan Pemkot. Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi untuk meredam tuduhan, meski warga tetap resah.
Reaksi Publik dan PBNU
Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi memicu 80.000 tayangan di X pada 14-15 Agustus 2025. Netizen terbagi: sebagian mendukung klarifikasi, lainnya skeptis, menuntut penyelidikan lebih lanjut. PBNU meminta pemerintah meneliti dugaan “tiket surga,” menyebutnya melanggar ajaran Islam.
Kesimpulan
Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi menegaskan tidak ada penyimpangan, meski kontroversi tetap bergulir. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya izin resmi dan transparansi dalam kegiatan keagamaan.
Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 15 Agustus 2025