MNC Group klarifikasi gugatan Rp119 triliun dari CMNP terkait transaksi 1999. Simak fakta, kronologi, dan respons publik.
MNC Group Klarifikasi Gugatan CMNP
MNC Group klarifikasi gugatan Rp119 triliun dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) 1999. Isu ini viral di media sosial, memicu perhatian luas. Artikel ini mengulas kronologi, fakta, dan respons publik.
Kronologi Sengketa
Pada Februari 2025, CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding di PN Jakarta Pusat, menuntut Rp103 triliun materiil dan Rp16 triliun immateriil. MNC menyebut transaksi 1999 melibatkan Unibank, dengan MNC hanya sebagai perantara. Video penjelasan di X (@HukumViral) ditonton 2 juta kali.
Fakta Transaksi
MNC Group klarifikasi, menegaskan NCD senilai US$28 juta diterbitkan Unibank, yang dilikuidasi pada 2001, menyebabkan gagal bayar. MNC menyebut gugatan kadaluarsa karena kejadian 26 tahun lalu dan telah memiliki putusan hukum tetap.
Respons Publik
Tagar #MNCCMNP trending di X, dengan netizen terbagi: sebagian dukung CMNP, lainnya anggap gugatan dipaksakan. “Harusnya gugat Unibank!” tulis @HukumJelas.
Daftar Isi
Kesimpulan
MNC Group menegaskan posisi mereka sebagai perantara. Publik menanti putusan pengadilan untuk kejelasan hukum.
Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 15 Agustus 2025