Viral! Pengendara Mobil di Kediri Didenda Rp 50 Ribu Gegara Tak Makan di Resto, Warganet Geram
Kediri, Jawa Timur – Sebuah kejadian kontroversial di Kota Kediri menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang pengendara mobil mengaku didenda Rp 50.000 hanya karena tidak makan di restoran XO Suki & Cuisine. Kejadian ini memicu kemarahan warganet, yang menyebut praktik tersebut sebagai “pungutan liar” dan tidak masuk akal.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan unggahan di platform X oleh akun @AntoniusCDN pada 28 Juni 2025, pengendara tersebut awalnya berniat parkir di area restoran XO Suki & Cuisine. Namun, karena tidak jadi makan di restoran tersebut, pengendara dikenakan denda parkir sebesar Rp 50.000. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral, disertai komentar pedas dari warganet yang mengecam praktik ini. “Lucu dan membagongkan… Pantes bosnya cepet kaya,” tulis akun tersebut, mencerminkan kekesalan atas kejadian ini.
Reaksi Publik dan Kritik
Warganet ramai-ramai mengungkapkan kegeraman mereka atas kejadian ini. Banyak yang menyebut denda tersebut tidak wajar dan merugikan konsumen. “Ini mah parkir nuthuk versi modern, seenaknya bikin aturan sendiri,” tulis salah satu pengguna X. Ada pula yang mempertanyakan legalitas denda tersebut, mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi. Praktik semacam ini dianggap mencoreng dunia usaha dan pariwisata di Kediri, yang seharusnya ramah terhadap pengunjung.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak restoran XO Suki & Cuisine maupun otoritas setempat terkait kejadian ini. Namun, kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik parkir yang dianggap tidak transparan di berbagai daerah. Sebelumnya, isu serupa juga pernah viral, seperti kasus parkir dengan tarif tinggi di Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, yang kemudian memicu penjelasan dari pengelola.
Polemik Parkir dan Regulasi
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang pengelolaan parkir di tempat usaha. Dalam banyak kasus, restoran atau tempat usaha menerapkan kebijakan parkir gratis hanya untuk pelanggan yang bertransaksi, tetapi denda sebesar Rp 50.000 dianggap berlebihan oleh banyak pihak. Beberapa warganet menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih jelas terkait tarif parkir, untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen.
Panggilan untuk Tindakan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia usaha. Masyarakat berharap pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan Kota Kediri atau kepolisian, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha tentang pelayanan yang ramah konsumen juga dinilai perlu untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Penutup
Kasus denda parkir di Kediri ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan konsumen. Praktik yang dianggap tidak wajar seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng reputasi bisnis itu sendiri. Warganet berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan transparan.
Sumber: