Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Putusan ini mengukuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain pidana penjara, Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kasus ini bermula dari perbuatan Harvey Moeis yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan timah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun karena dianggap telah menyakiti hati rakyat dan merugikan negara secara signifikan.
Putusan MA dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025 ini diambil pada 25 Juni 2025, setelah proses kasasi yang berlangsung selama 16 hari. Dengan ditolaknya kasasi, Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, dipastikan harus menjalani hukuman penuh selama 20 tahun. Selain itu, aset-aset mewah miliknya juga disita untuk negara sebagai bagian dari putusan.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, di mana banyak pihak menilai hukuman tersebut sebagai langkah tegas penegakan hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku korupsi lainnya, mengingat dampak kerugian yang begitu besar bagi negara dan masyarakat.