Hot News

10.000 Data Konsumen COD Ninja Xpress Dicuri, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron

10.000 Data Konsumen COD Ninja Xpress Dicuri, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron

Sentiment.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian 10.000 data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress yang terjadi antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Kebocoran data ini dilakukan melalui penyalahgunaan sistem oleh pekerja harian lepas berinisial T, yang mengakses data pelanggan secara ilegal melalui sistem OpV2 milik perusahaan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tersangka G, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). G menawarkan imbalan Rp2.500 per data kepada tersangka MFB, mantan kurir Ninja Xpress. MFB kemudian meminta T untuk mengambil data tersebut dengan bayaran Rp1.500 per data. Data yang dicuri berupa dokumen elektronik, seperti nama pemesan, alamat pengiriman, nomor telepon, jenis pesanan, dan biaya COD.

Selama periode tersebut, Ninja Xpress menerima sekitar 100 komplain dari pelanggan yang membeli barang melalui TikTok dengan metode Cash on Delivery (COD). Barang seharusnya sampai dalam tujuh hari, namun audit internal menemukan 294 pengiriman COD tiba lebih cepat dengan isi paket berupa sampah, seperti kain perca atau koran. “Paket-paket tersebut dibuat pelaku menggunakan data curian dan resi palsu,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsiber AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.

Tersangka T ditangkap di rumahnya di Jalan Pasirluyu, Bandung, sedangkan MFB diringkus di Blok Sembung, Cirebon, pada 5 Mei 2025. T memanfaatkan kelengahan karyawan lain untuk mengakses sistem OpV2 tanpa izin. Data curian digunakan untuk mengirim paket palsu ke wilayah Cirebon, Bandung, dan Majalengka, menyebabkan kerugian materiil Rp35,2 juta bagi Ninja Xpress serta hilangnya kepercayaan pelanggan.

MNC Group Klarifikasi Gugatan Rp119 Triliun

Para tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Polda Metro Jaya masih memburu tersangka G, yang diduga sebagai otak kejahatan ini.