sentiment.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat aksi demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, satu pelaku diketahui masih berusia 14 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penanganan khusus diterapkan pada pelaku di bawah umur. “Kami telah melakukan proses diversi yang melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan sejumlah stakeholder di Jakarta,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Anak tersebut diduga terlibat dalam pembakaran halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen. Polisi juga menemukan barang bukti berupa bom molotov dan batu yang digunakan saat aksi berlangsung.
Selain anak di bawah umur, polisi menetapkan tersangka lain dengan pembagian peran sesuai lokasi perusakan. Pelaku berinisial HH, ARP, SPU, IZ, dan sang anak merusak halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen. Sementara itu, AS, MA, dan MHF merusak Arborea Cafe Kementerian LHK. Perusakan di DPR dilakukan oleh tersangka berinisial D. Adapun IJ, MTE, JP, dan SW ditetapkan sebagai tersangka perusakan halte Polda Metro Jaya.
Tiga orang lainnya masuk dalam klaster penghasutan, meski identitas mereka belum diumumkan.
Kasus ini menyoroti keterlibatan remaja dalam aksi anarkis serta upaya aparat menyeimbangkan proses hukum dengan perlindungan anak. Diversi diharapkan menjadi jalan keluar agar anak tidak sepenuhnya terjerat sistem peradilan pidana, sekaligus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar