Hukum
Beranda / Hukum / Bahlil Lahadalia Digugat Rp 500 Juta atas Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Hargai Proses Hukum

Bahlil Lahadalia Digugat Rp 500 Juta atas Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Hargai Proses Hukum

Bahlil Lahadalia Digugat Rp 500 Juta atas Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Hargai Proses Hukum
Bahlil Lahadalia Digugat Rp 500 Juta atas Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Hargai Proses Hukum

sentiment.co.id – Respons Bahlil soal gugatan BBM viral di X sejak 8 Oktober 2025, netizen campur dukungan “mantap hargai hukum” dan kritik pedas “kuota naik tapi stok kosong, omong doang”, soroti kegagalan distribusi BBM dan urgensi reformasi aturan impor.

Kronologi Gugatan di PN Jakpus dan Tanggapan Bahlil

Senin (29/9/2025), warga Tati Suryati gugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT Shell Indonesia di PN Jakpus (nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst), tuntut Rp 500 juta atas kelangkaan BBM di SPBU swasta sejak Agustus 2025; Tati klaim kesulitan isi bahan bakar rutin. Sidang perdana Rabu (8/10/2025) digelar tanpa kehadiran Shell. Bahlil tanggapi di Kemen P2MI: “Kita hargai semua proses hukum,” tegas ia, tapi bantah pemerintah kurangi stok—kuota impor SPBU swasta naik 10% jadi 110% dari realisasi 2024. Penggugat siap cabut jika stok terisi; Boyamin Saiman (YLBHI) desak ubah aturan agar SPBU swasta mudah akses BBM murni, bukan campur.

Sentimen Publik di Media Sosial

Netizen X ramai #GugatanBahlilBBM, sentimen didominasi skeptisisme.

Positif (25%):

  • Dukung: “Bagus Bahlil hargai hukum, transparan!”

Negatif (65%):

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi

  • Kritik: “Kuota 110% tapi SPBU kosong, janji doang!”

Netral (10%):

  • Fakta: “Gugatan Rp 500 juta, sidang 8/10.”

Kasus ini jadi pelajaran distribusi energi. Netizen, apakah aturan impor perlu direvisi?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *