Bansos BPNT tahap 3 sudah cair; ada tambahan Rp400 ribu untuk KPM tertentu. Cek status pencairan dan saldo KKS dengan panduan lengkap berikut.
Bansos BPNT tahap 3 telah disalurkan bertahap untuk periode Juli–September 2025. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga melaporkan saldo tambahan Rp400 ribu masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tambahan ini dipastikan bukan komponen Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPNT reguler, melainkan penebalan bantuan bagi KPM yang sebelumnya tertunda pencairannya—terutama penerima yang baru beralih dari penyaluran via pos ke KKS, atau KKS baru aktif pada September.
Bansos BPNT tahap 3: siapa yang berhak atas tambahan Rp400 ribu?
Tambahan diberikan pada KPM yang:
- Sudah tercatat sebagai penerima BPNT tahap sebelumnya namun dana belum masuk dan kini diselesaikan pada bulan berjalan.
- Mengalami migrasi mekanisme penyaluran (dari pos ke KKS) sehingga terdapat akumulasi tahap yang baru cair sekarang.
Nominal BPNT reguler tahap ini tetap Rp600.000 untuk tiga bulan (Juli–September), sedangkan Rp400.000 bersifat tambahan khusus (penebalan) sesuai hasil verifikasi.
Cara cek status dan saldo KKS
- Lewat pendamping/kelurahan (SIKS-NG). Minta pengecekan status di sistem SIKS-NG. Jika tercantum “exclude”, lakukan pemutakhiran data sosial ekonomi dan ikuti survei ulang.
- Lewat bank penyalur. Cek mutasi rekening KKS (BRI, BNI, BTN, Mandiri) via ATM, mobile banking, atau agen resmi.
- Lewat posko/PKH setempat. Tanyakan jadwal salur, daftar hadir, dan daftar validasi penerima.
Tips penting agar pencairan lancar
- Pastikan nama, NIK, dan alamat sesuai Dukcapil.
- Bawa KKS, KTP, dan KK saat pengambilan.
- Hindari calo; pencairan gratis di kanal resmi.
- Simpan struk/rekap mutasi sebagai bukti jika ada selisih.
Pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak KPM di jenjang SD–SMA yang cair sekaligus (lumpsum), sehingga total dana masuk bisa lebih besar dari nominal reguler. Jika belum menerima, pantau jadwal salur berikutnya dan lakukan pemutakhiran data agar hak bantuan tidak tertunda.
Penulis: Saraswati
Tanggal terbit: Jumat , 5 September 2025
Komentar