Kasus tragis yang menimpa driver ojek online Affan Kurniawan menyeret nama Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob yang saat itu menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Setelah menjalani sidang etik, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Cosmas pada Rabu, 3 September 2025.
Publik kemudian penasaran: sebenarnya berapa gaji seorang Kompol Brimob seperti Cosmas sebelum dipecat?
Gaji Pokok Kompol Brimob
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Anggota Polri, gaji seorang Komisaris Polisi (Kompol) berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Selain gaji pokok, seorang Danyon Brimob dengan kelas jabatan 10 berhak atas tunjangan kinerja sekitar Rp4.551.000 per bulan. Nilai tukin bisa berbeda sesuai jabatan struktural dan wilayah penugasan.
Tunjangan Lain yang Diterima
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras: ±Rp72.000 per jiwa
- Uang lauk pauk (ULP): Rp150.000–Rp200.000 per bulan
- Tunjangan khusus Brimob: tambahan variatif karena risiko tugas
Dengan komponen di atas, total penghasilan Kompol Cosmas sebelum dipecat diperkirakan mencapai Rp8–11 juta per bulan, belum termasuk THR, gaji ke-13, maupun bonus operasional.
Kini Tanpa Hak sebagai Anggota Polri
Setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik berat, Cosmas tidak lagi berhak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas kepolisian. Putusan PTDH ini sekaligus menjadi akhir dari karier panjangnya di institusi Polri.
Penulis: Saraswati
Tanggal terbit: kamis, 4 September 2025