Hot News

BPJS Kesehatan Tetapkan Syarat Baru: Operasi Caesar Hanya Ditanggung Jika Pemeriksaan Rutin Dilakukan


Pada April 2025, BPJS Kesehatan kembali memperbarui kebijakan terkait layanan kesehatan yang ditanggung, khususnya untuk prosedur operasi caesar. Dalam aturan terbaru ini, BPJS Kesehatan menetapkan bahwa biaya operasi caesar hanya akan ditanggung jika pasien telah melakukan pemeriksaan rutin kehamilan sesuai standar yang ditetapkan. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran terkait akses layanan kesehatan.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi serta mendorong kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara berkala. Menurut pernyataan resmi BPJS Kesehatan, pemeriksaan rutin dapat membantu mendeteksi dini komplikasi yang mungkin memerlukan operasi caesar, sehingga prosedur ini hanya dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan klinis.

“Pemeriksaan rutin minimal enam kali selama masa kehamilan menjadi syarat utama. Ini untuk memastikan bahwa operasi caesar benar-benar diperlukan dan bukan sekadar pilihan tanpa dasar medis,” ujar salah satu perwakilan BPJS Kesehatan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi angka operasi caesar yang tidak perlu, yang menurut data beberapa rumah sakit masih cukup tinggi di Indonesia.

Mengenal Sosok Timo Tjahjanto: Maestro Horor dan Aksi Indonesia

Dampak bagi Peserta BPJS

Bagi peserta BPJS Kesehatan, kebijakan ini berarti mereka harus lebih disiplin dalam mengikuti jadwal pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan primer, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pasien yang membutuhkan operasi caesar berisiko tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran, terutama di kalangan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai masih menjadi tantangan di banyak wilayah Indonesia. “Bagaimana kalau kami tidak punya puskesmas terdekat atau jadwal dokter tidak rutin? Ini bisa menyulitkan kami,” keluh salah seorang ibu hamil dari daerah pedesaan di Jawa Tengah.

Tanggapan Masyarakat dan Tenaga Medis

Sejumlah tenaga medis menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat mendorong pola hidup sehat dan kepatuhan terhadap anjuran medis. “Dengan pemeriksaan rutin, kami bisa memantau kondisi ibu dan janin lebih baik. Ini juga mengedukasi masyarakat bahwa caesar bukan sekadar opsi gaya hidup,” kata dr. Ani, seorang dokter kandungan di Jakarta.

Ayu Aulia Pernah Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini

Di sisi lain, beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini karena dianggap kurang fleksibel. Mereka meminta BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan pengecualian bagi pasien dengan kondisi khusus, seperti jarak tempuh yang jauh ke fasilitas kesehatan atau kendala ekonomi yang membatasi kunjungan rutin.

Langkah ke Depan

BPJS Kesehatan menyatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini agar peserta memahami pentingnya pemeriksaan rutin. Selain itu, mereka juga berjanji untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah tertinggal.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Mei 2025, dengan masa transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian. Bagi para ibu hamil yang menjadi peserta BPJS, kini saatnya untuk lebih memperhatikan jadwal pemeriksaan demi memastikan kesehatan mereka dan bayi tetap terjamin.


Kreator Pakistan Tuduh Merah Putih: One For All’ Curi Karakter Tanpa Izin

Reaksi Sentiment Public

Loading spinner
error: Dilarang Copy ya Disini 👊