Hot News
Beranda / Hot News / Cek Pajak Kendaraan via HP Tanpa ke Samsat: 3 Cara Mudah e-Samsat, Signal, dan SMS

Cek Pajak Kendaraan via HP Tanpa ke Samsat: 3 Cara Mudah e-Samsat, Signal, dan SMS

Cek Pajak Kendaraan via HP Tanpa ke Samsat: 3 Cara Mudah e-Samsat, Signal, dan SMS
Cek Pajak Kendaraan via HP Tanpa ke Samsat: 3 Cara Mudah e-Samsat, Signal, dan SMS

sentiment.co.id – Tips cek pajak kendaraan via ponsel viral di grup WA sopir ojek sejak 8 Oktober 2025, netizen senang “hemat waktu antre, bayar online aja” meski waspadai “jangan salah input nomor plat”, soroti kemudahan digital NTMC Polri cegah tunggakan PKB.

Kronologi 3 Cara Cek Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan tak perlu ke Samsat lagi. Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via ponsel resmi NTMC Polri. Cara pertama: Situs e-Samsat. Buka e-samsat.id. Isi nomor plat kendaraan dan nomor rangka. Pilih provinsi asal. Klik “Cek Sekarang”. Tampil detail kendaraan seperti merek dan model serta tahun serta warna serta nomor rangka dan mesin serta total pajak serta PNBP.

Cara kedua: Aplikasi Signal. Unduh Signal di Play Store atau App Store. Registrasi pakai NIK dan nomor telepon serta data kendaraan. Pilih menu “NRKB”. Masukkan nomor plat. Klik “Lanjut”. Tampil rincian biaya pajak dan jatuh tempo.

Cara ketiga: SMS Samsat. Buka aplikasi SMS. Ketik INFO spasi Nomor Polisi slash Kode Pelat slash Kode Seri slash Warna Motor. Kirim ke 0811-211-9211. Balas berisi info kendaraan dan kode bayar serta jumlah pajak.

Sentimen Publik di Media Sosial

Netizen WA ramai share. Sentimen didominasi kemudahan.

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi

Positif (75%):

  • Senang: “Gampang cek via HP, bayar online hemat bensin!”

Negatif (15%):

  • Waspada: “Input plat salah, data bocor gimana?”

Netral (10%):

  • Fakta: “3 cara resmi NTMC, tanpa antre Samsat.”

Kemudahan ini jadi pelajaran digitalisasi. Netizen, tips bayar pajak online aman apa?

Kasus Selingkuh Julia Prastini Jadi Bahan Studi Kampus: Soroti Cancel Culture di Medsos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *