Hot News
Beranda / Hot News / Dasar Hukum KPU Menjaga Kerahasiaan Dokumen Pribadi Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Dasar Hukum KPU Menjaga Kerahasiaan Dokumen Pribadi Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Dasar Hukum KPU Menjaga Kerahasiaan Dokumen Pribadi Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah
Dasar Hukum KPU Menjaga Kerahasiaan Dokumen Pribadi Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Sentiment.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Affifudin menjelaskan dasar hukum Keputusan KPU 731 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa 16 dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya. Keputusan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa informasi rahasia dilindungi sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

Affifudin menegaskan, KPU telah melakukan uji konsekuensi untuk memastikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat daripada membukanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU 14/2008. Dokumen yang dikecualikan mencakup fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah yang dilegalisasi. Dokumen ini hanya dapat diakses dengan izin tertulis dari pemiliknya.

Keputusan ini memicu respons beragam dari publik, dengan beberapa pihak mempertanyakan perlunya menjaga kerahasiaan dokumen seperti ijazah, yang dianggap tidak merugikan jika diungkap. Namun, KPU tetap pada pendiriannya untuk melindungi privasi calon. Hingga 15 September 2025, isu ini masih menjadi perbincangan, terutama terkait transparansi dalam proses pemilu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *