Minggu, 7 September 2025 | Jakarta — Komisi VII DPR RI menyoroti peran tiga lembaga penyiaran publik milik pemerintah, yakni TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA, dengan dorongan agar ketiganya semakin berfokus pada berita yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam rapat di kompleks parlemen, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyampaikan bahwa lembaga penyiaran publik harus menjadi garda depan dalam menyajikan informasi berkualitas. “Kami punya semangat agar TVRI, RRI, dan ANTARA dapat benar-benar berfungsi sebagai media publik yang berkelas, bermanfaat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Fokus pada Kepentingan Publik
Lamhot menegaskan, sebagai media milik negara, TVRI, RRI, dan ANTARA dituntut menjaga integritas dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. “Ingat, lembaga-lembaga ini dibayar dari pajak masyarakat. Maka kewajiban utamanya adalah memberi manfaat maksimal untuk Republik Indonesia,” katanya.
Dukungan Anggaran 2026
Dalam forum tersebut, DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran untuk tahun 2026:
- TVRI sebesar Rp847,5 miliar
- RRI sebesar Rp318,6 miliar
- ANTARA mendapat dukungan public service obligation (PSO) sebesar Rp182,1 miliar melalui Kementerian Komunikasi dan Digital
Menurut DPR, tambahan alokasi ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran publik bisa bertransformasi menjadi sumber informasi yang relevan, kredibel, dan berpihak pada publik, di tengah derasnya persaingan media digital dan komersial.
Tantangan Era Digital
Peningkatan kualitas konten publik menjadi kebutuhan mendesak seiring pergeseran konsumsi media masyarakat ke platform daring. DPR menilai TVRI, RRI, dan ANTARA perlu mengadopsi inovasi digital agar tidak tertinggal. Dengan anggaran yang lebih besar, transformasi teknologi dan kualitas jurnalisme diharapkan bisa diwujudkan.
Penulis: Trisno
Tanggal terbit: 7 September 2025
Komentar