Hot News
Beranda / Hot News / DPR Sahkan Revisi UU BUMN: Kementerian Jadi BP BUMN, Larang Rangkap Jabatan Menteri

DPR Sahkan Revisi UU BUMN: Kementerian Jadi BP BUMN, Larang Rangkap Jabatan Menteri

DPR Sahkan Revisi UU BUMN: Kementerian Jadi BP BUMN, Larang Rangkap Jabatan Menteri
DPR Sahkan Revisi UU BUMN: Kementerian Jadi BP BUMN, Larang Rangkap Jabatan Menteri

sentiment.co.id – Pengesahan RUU BUMN oleh DPR di X sejak 2 Oktober 2025, netizen apresiasi efisiensi pengawasan—diskusi larangan rangkap jabatan, di tengah 84 pasal diubah untuk tindak lanjut putusan MK.

Kronologi Rapat Paripurna dan Perubahan Utama

Kamis (2/10/2025), rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2025-2026 di Nusantara II Senayan sahkan RUU Perubahan Keempat UU No.19/2003 tentang BUMN. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setuju semua fraksi setelah laporan Komisi VI Anggia Ermarini.

Perubahan: Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Larang rangkap jabatan menteri/wakil menteri di direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN, tindak lanjut MK No.128/PUU-XXIII/2025. Total 84 pasal diubah, fokus pengawasan & tata kelola BUMN lebih efektif.

Ketua Panja Andre Rosiade: “BP BUMN selanjutnya, larangan rangkap sejak putusan MK dibacakan.” Ini perkuat independensi BUMN dari eksekutif.

Sentimen Publik di Media Sosial

Warganet X ramai, sentimen dominan positif reformasi.

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi

Positif (70%):

  • Dukungan: “BP BUMN efisien, larang rangkap cegah konflik kepentingan!”
  • Optimis: “Tata kelola BUMN maju, rakyat untung.”

Negatif (20%):

  • Kritik: “Terlambat, BUMN boros bertahun-tahun.”
  • Marah: “84 pasal, apa substansi nyata?”

Netral (10%):

  • Fakta: “Sah di paripurna, 84 pasal diubah.”
  • Tanya: “Dampak ke kinerja BUMN kapan?”

Pengesahan ini langkah reformasi BUMN, semoga tingkatkan efisiensi negara. Netizen, BUMN mana butuh perubahan?

Kasus Selingkuh Julia Prastini Jadi Bahan Studi Kampus: Soroti Cancel Culture di Medsos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *