sentiment.co.id – Pengesahan RUU BUMN oleh DPR di X sejak 2 Oktober 2025, netizen apresiasi efisiensi pengawasan—diskusi larangan rangkap jabatan, di tengah 84 pasal diubah untuk tindak lanjut putusan MK.
Kronologi Rapat Paripurna dan Perubahan Utama
Kamis (2/10/2025), rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2025-2026 di Nusantara II Senayan sahkan RUU Perubahan Keempat UU No.19/2003 tentang BUMN. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setuju semua fraksi setelah laporan Komisi VI Anggia Ermarini.
Perubahan: Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Larang rangkap jabatan menteri/wakil menteri di direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN, tindak lanjut MK No.128/PUU-XXIII/2025. Total 84 pasal diubah, fokus pengawasan & tata kelola BUMN lebih efektif.
Ketua Panja Andre Rosiade: “BP BUMN selanjutnya, larangan rangkap sejak putusan MK dibacakan.” Ini perkuat independensi BUMN dari eksekutif.
Sentimen Publik di Media Sosial
Warganet X ramai, sentimen dominan positif reformasi.
Positif (70%):
- Dukungan: “BP BUMN efisien, larang rangkap cegah konflik kepentingan!”
- Optimis: “Tata kelola BUMN maju, rakyat untung.”
Negatif (20%):
- Kritik: “Terlambat, BUMN boros bertahun-tahun.”
- Marah: “84 pasal, apa substansi nyata?”
Netral (10%):
- Fakta: “Sah di paripurna, 84 pasal diubah.”
- Tanya: “Dampak ke kinerja BUMN kapan?”
Pengesahan ini langkah reformasi BUMN, semoga tingkatkan efisiensi negara. Netizen, BUMN mana butuh perubahan?
Komentar