Sentiment.co.id – Seorang konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Rizky Kabah tengah menjadi sorotan setelah diduga menghina suku Dayak. Kasus ini tidak hanya berpotensi menyeretnya ke ranah hukum pidana, tetapi juga membuatnya terancam dikenai hukum adat Dayak Kanayatn, yakni capa molot.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menegaskan pada Sabtu, 13 September 2025, bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam. Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Rizky dianggap melecehkan identitas dan martabat orang Dayak.
“Karena dia berbicara tidak senonoh, maka bisa dihukum adat capa molot. Selain itu, ada aturan adat khusus yang mengatur penghinaan terhadap suku Dayak,” ujar Iyen.
Proses hukum adat nantinya akan dipimpin oleh Temenggung Adat dengan panduan yang jelas, lalu dilanjutkan oleh Pasirah sebagai petugas hukum adat tahap kedua. Iyen menegaskan, meski Rizky diproses hukum negara, pihak adat tetap akan menuntut sanksi adat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini agar masyarakat Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina. Harus ada efek jera,” tambahnya.
Kasus ini kini terus berkembang, dan publik menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta keputusan forum adat Dayak Kanayatn di Kalbar. Jika benar terbukti, Rizky Kabah akan menghadapi sanksi ganda: pidana negara dan sanksi adat.
Komentar