Sentiment.co.id – Pemerintah menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya akan menjadi fokus utama. Luas kawasan yang akan dibangun ditargetkan mencapai 800 hingga 850 hektare, dengan 20% di antaranya dialokasikan untuk perkantoran lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan hunian di IKN mencapai 50%, serta ketersediaan sarana dan prasarana dasar hingga 50%. Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dengan jumlah antara 1.700 hingga 4.100 orang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan prioritas akan berfokus pada kantor lembaga negara agar pemerintahan bisa berjalan efektif dari IKN. Dengan langkah ini, IKN diharapkan benar-benar menggantikan Jakarta sebagai pusat politik Indonesia.
Target 2028 menjadi tonggak penting dalam sejarah pemindahan ibu kota, sekaligus ujian bagi kesiapan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di wilayah baru tersebut.
Komentar