JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan barang sitaan negara hanya dapat dimiliki kembali melalui mekanisme lelang. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons keinginan Ilham Akbar Habibie untuk mendapatkan kembali Mercedes-Benz 280 SL milik mendiang BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (RK).
Budi menjelaskan, apabila kelak majelis hakim memutuskan barang bukti dirampas untuk negara, mobil klasik tersebut akan dilelang atau ditempuh mekanisme lain sesuai ketentuan. “Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian perkara,” kata Budi, Sabtu (6/9/2025).
Ilham Habibie sebelumnya dipanggil KPK dan memberi keterangan terkait transaksi penjualan mobil warisan ayahnya itu. Menurut Ilham, pembelian oleh RK dilakukan secara angsur dan belum lunas—baru sekitar Rp1,3 miliar dari harga Rp2,5 miliar. Karena itu, proses jual-beli disebut belum rampung, terlebih kini mobil ikut tersangkut perkara.
Mobil tersebut disita dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur manajemen dan pihak agensi periklanan. Lembaga antirasuah juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait dan melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman RK di Bandung pada 10 Maret 2025 yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan pasal pada UU Tipikor (Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3). Adapun RK dalam perkara ini belum diumumkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penelusuran aset serta klarifikasi berbagai pihak terkait.
Dengan status hukum mobil yang masih disita, KPK menegaskan setiap pihak yang berminat—termasuk keluarga pemilik awal—harus mengikuti proses lelang bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan barang dinyatakan dirampas untuk negara.
Komentar