Viral
Beranda / Viral / Ironis! Inovator Benih IF8 Tengku Munirwan Dipenjara pada 2019, Usaha Tingkatkan Panen Petani Berujung Proses Hukum

Ironis! Inovator Benih IF8 Tengku Munirwan Dipenjara pada 2019, Usaha Tingkatkan Panen Petani Berujung Proses Hukum

Ironis! Inovator Benih IF8 Tengku Munirwan Dipenjara pada 2019, Usaha Tingkatkan Panen Petani Berujung Proses Hukum
Ironis! Inovator Benih IF8 Tengku Munirwan Dipenjara pada 2019, Usaha Tingkatkan Panen Petani Berujung Proses Hukum

sentiment.co.id – Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Tengku Munirwan, sempat dijerat proses hukum pada 2019 setelah mengembangkan dan mendistribusikan benih padi IF8 yang diklaim mampu mendongkrak hasil panen petani. Padahal, inovasinya sebelumnya menuai pujian dan membawa dampak ekonomi bagi banyak desa di Aceh Utara.

Dari Apresiasi ke Jeruji Besi

Keberhasilan IF8 membuat Munirwan dikenal sebagai sosok visioner di sektor pertanian desa. Namun, kebanggaan itu berubah menjadi perkara pidana ketika Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan peredaran IF8 yang dianggap belum memiliki sertifikasi resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Aceh menetapkan Munirwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Klaim Pendamping: Berawal dari Program Pemerintah

Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar, yang mendampingi Munirwan kala itu, menyebut pemanggilan sebagai saksi langsung berujung penetapan tersangka. Ia menegaskan benih IF8 awalnya datang dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh dan selaras dengan UU Desa serta regulasi inovasi desa.
“Setelah bursa inovasi, banyak desa di Aceh Utara menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen,” ujarnya pada Juli 2019.

Versi Kepolisian: Soal Distribusi dan Status Hukum

Polda Aceh, melalui Direskrimsus Kombes Pol Teuku Saladin, menegaskan fokus perkara bukan pada aktivitas Munirwan sebagai petani atau kepala desa, melainkan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia dalam pendistribusian benih yang dinilai belum bersertifikat.

Pelajaran untuk Ekosistem Inovasi Pertanian

Kasus Munirwan menyoroti pentingnya kepatuhan sertifikasi benih sebelum didistribusikan luas, sekaligus kebutuhan akan koridor regulasi yang ramah inovasi. Di satu sisi, desa butuh percepatan teknologi pertanian; di sisi lain, prosedur perbenihan—uji mutu, pelepasan varietas, hingga label—harus dipenuhi agar perlindungan petani dan konsumen terjaga.

Dedi Mulyadi Sindir Istri Kades Bogor Pamer Uang Gepokan: Upah Pekerja Tambang Cuma Rp50 Ribu

Ringkas Fakta

  • Tokoh: Tengku Munirwan (Kades Meunasah Rayeuk, Aceh Utara)
  • Inovasi: Benih padi IF8, diklaim meningkatkan hasil panen
  • Masalah: Distribusi benih dinilai belum bersertifikat
  • Langkah Hukum: Penetapan tersangka oleh Polda Aceh pada 2019
  • Dampak: Perdebatan antara akselerasi inovasi desa dan kepatuhan regulasi perbenihan

Kesimpulan:
Kasus IF8 menjadi cermin bahwa inovasi pertanian desa memerlukan pendampingan regulatif sejak awal. Sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan pasar dan perlindungan petani. Ke depan, sinergi pemda, kepolisian, perguruan tinggi, dan komunitas petani penting untuk memastikan inovasi tetap melaju, prosedur tetap terjaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *