Sentiment.co.id – Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Sabtu, 13 September 2025. Lokasi pelayanan dilakukan menggunakan mobil khusus bertuliskan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis.
Menurut informasi resmi dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan hari Minggu hanya buka setengah hari pukul 07.00–12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A. Pemohon wajib membawa fotokopi e-KTP, SIM asli, bukti lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, serta bukti pembayaran PNBP di BRI.
Polisi mengimbau masyarakat membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat pengisian formulir di lokasi. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Dengan persyaratan lengkap, masyarakat bisa langsung mengantri di titik pelayanan SIM Keliling terdekat dan memastikan SIM tetap aktif tanpa harus ke Satpas utama.
Komentar