Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Jumat, 5 September 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah, dan pada tahun 2025 bertepatan dengan tanggal 5 September dalam kalender Masehi. Tradisi ini di Indonesia biasanya diisi dengan pembacaan shalawat, ceramah keagamaan, hingga kegiatan sosial yang bertujuan memperkuat ukhuwah umat serta meneladani akhlak Rasulullah.
Kementerian Agama mengingatkan bahwa peringatan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperdalam kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus mempererat kebersamaan dalam masyarakat.
Potensi Long Weekend
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Maulid Nabi berpotensi menciptakan akhir pekan panjang (long weekend). Dengan tambahan cuti, masyarakat bisa menikmati libur lebih lama:
- Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti
Jika mengambil cuti pada tanggal 4 dan 8 September, masyarakat dapat menikmati libur hingga lima hari berturut-turut.
Himbauan untuk Masyarakat
Pemerintah mengajak masyarakat mengisi libur panjang ini dengan kegiatan positif, baik berupa ibadah, silaturahmi, maupun aktivitas sosial. Selain itu, bagi yang berlibur ke luar kota diimbau tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan selama perjalanan.
Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: kamis, 4 September 2025