Fakta Mengejutkan: 8 Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Netizen

Fakta Mengejutkan: 8 Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Netizen

Kebijakan pemerintah bikin heboh, dari pemangkasan anggaran hingga pemblokiran ATM tak terpakai. Simak 8 fakta kontroversial yang guncang medsos!

Kebijakan pemerintah Indonesia di awal 2025 memicu pro-kontra di media sosial, terutama di X dan TikTok, dengan netizen menyebut beberapa aturan “tidak masuk akal” karena dampaknya pada masyarakat. Dari pemangkasan anggaran hingga pemblokiran ATM, berikut 8 kebijakan kontroversial berdasarkan laporan Sentiment.co.id dan sumber terpercaya.

Kebijakan Pemerintah Indonesia yang Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Netizen:

1. Pemblokiran ATM Tak Terpakai 3 Bulan

Fakta: Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan No. 27/2025 mewajibkan bank memblokir rekening ATM yang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut, mulai 1 Juli 2025. Tujuannya mencegah penyalahgunaan rekening untuk penipuan atau pencucian uang. Netizen di X keluhkan kebijakan ini menyulitkan pekerja migran dan masyarakat desa dengan akses perbankan terbatas, yang sering tidak menggunakan ATM rutin.

2. Pemangkasan Anggaran Rp306,69 Triliun

Fakta: Inpres No. 1/2025 memotong anggaran kementerian/lembaga (Rp256,1 triliun) dan transfer daerah (Rp50,59 triliun) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Netizen kritik pemotongan infrastruktur (PUPR Rp81 triliun) dan riset (Kemendiktisaintek Rp22,5 triliun) karena hambat pembangunan jangka panjang.

3. Penghapusan Gaji ke-13 dan THR PNS

Fakta: Kebijakan efisiensi anggaran menghapus gaji ke-13 dan THR PNS serta memutus kontrak honorer non-PNS. Netizen khawatir ini turunkan daya beli, memicu PHK, dan melemahkan UMKM. Prediksi gelombang protes muncul akibat dampak sosial yang luas.

Jusuf Kalla Bantah Pernah Bertemu Silfester Matutina: Klarifikasi Kasus Fitnah

4. Kenaikan PPN Jadi 12%

Fakta: UU HPP menaikkan PPN menjadi 12% untuk barang mewah, namun netizen keluhkan kenaikan harga kebutuhan pokok. Penjualan mobil turun 13,6% (2024 vs 2023), menunjukkan daya beli lesu. Kebijakan ini dianggap membebani rakyat kecil.

5. Pembatasan Diskon Jasa Kurir

Fakta: Permen Komdigi No. 8/2025 batasi diskon kurir jadi 3 hari/bulan untuk persaingan sehat. Netizen kritik e-commerce jadi mahal, rugikan UMKM online, dan ganggu ekosistem logistik, meski perusahaan seperti SiCepat mendukung.

6. Deflasi Awal 2025

Fakta: BPS catat deflasi bulanan Januari (0,76%) dan Februari (0,48%) 2025, diklaim akibat diskon listrik 50% dan tarif tol. Namun, Mohammad Faisal (CORE) sebut deflasi karena daya beli lemah, bukan kebijakan. Netizen anggap pemerintah “cuci tangan.”

7. Transfer Data RI-AS

Fakta: Kesepakatan transfer data RI-AS diklaim Menteri HAM Natalius Pigai tidak langgar HAM, tapi netizen khawatir kebocoran data pribadi. Kesepakatan ini dukung perdagangan digital, namun kurang transparan soal perlindungan data.

8. Larangan Ekspor Mineral Mentah

Fakta: Kementerian ESDM tolak ekspor mineral mentah ke AS per UU No. 3/2020 untuk hilirisasi. Netizen dukung, tapi pelaku usaha kecil keluh kesulitan akses pasar domestik, menuntut pendampingan UMKM.

Mie Bakso Gibran-Dasco: Simbol Kerukunan di Tengah Dinamika Politik

Respons Publik dan Imbauan

Sentiment.co.id mencatat:
Positif: Dukungan untuk hilirisasi dan MBG, meski minim.
Negatif: Kecaman atas PPN, pemblokiran ATM, dan pemangkasan anggaran yang dianggap tak pro-rakyat.
Netral: Seruan transparansi dan solusi inklusif, seperti edukasi perbankan untuk daerah terpencil.
Imbauan: Verifikasi informasi, hindari hoaks, dan laporkan dampak kebijakan ke otoritas seperti BI atau Kominfo. Untuk ATM, aktifkan transaksi minimal sekali setiap 3 bulan via mobile banking.

Pencarian Utama: Kebijakan Pemerintah Tidak Masuk Akal 2025

Pencarian Pendukung: Pemblokiran ATM 3 bulan, Pemangkasan anggaran, PPN 12%, Deflasi 2025, Transfer data RI-AS, Larangan ekspor mineral, Diskon kurir, Netizen pro-kontra

Berita Politik

KPK Siap Bongkar Skandal: Dana Korupsi Mengalir ke Parpol
sentiment: