Hot News

Kemenkeu Bantah Pajak PSK: Hoaks di Media Sosial

Kemenkeu Bantah Pajak PSK: Hoaks di Media Sosial

Kemenkeu bantah pajak PSK yang viral di media sosial sebagai hoaks. Simak fakta kebijakan perpajakan sektor informal dan langkah pemerintah menangani misinformasi.

Kemenkeu Bantah Pajak PSK: Klarifikasi atas Hoaks Viral

Kemenkeu bantah pajak PSK yang viral di platform X sebagai hoaks yang menyesatkan. Isu ini bermula dari unggahan pada Agustus 2025 yang mengklaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) untuk memperluas basis pajak sektor informal. Dalam konferensi pers di Jakarta, 10 Agustus 2025, Juru Bicara Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan tidak ada kebijakan khusus menargetkan PSK. “Fokus DJP adalah meningkatkan kepatuhan pajak di semua sektor informal, bukan profesi tertentu,” ujarnya.

Asal Mula Hoaks dan Reaksi Publik

Isu Kemenkeu bantah pajak PSK dipicu oleh unggahan di X yang menyebar luas, memicu ribuan retweet dan debat sengit. Sebagian netizen mempertanyakan legalitas PSK, sementara lainnya mengkritik pemerintah karena dianggap tidak sensitif terhadap isu sosial. Kemenkeu menjelaskan bahwa hoaks ini berasal dari misinterpretasi kebijakan DJP untuk memperluas pajak sektor informal, seperti pedagang kaki lima dan pekerja lepas, tanpa menyebut PSK secara eksplisit. Klarifikasi ini bertujuan meredam keresahan publik.

Kebijakan Pajak Sektor Informal

DJP fokus pada sektor informal, yang menyumbang 60% ekonomi Indonesia menurut BPS, untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang pada 2024 mencapai Rp2.309 triliun. Program seperti PPh Final 0,5% untuk UMKM menjadi andalan, bukan pajak profesi spesifik seperti PSK. Status hukum PSK yang ambigu menyulitkan regulasi pajak, tetapi Kemenkeu menegaskan bahwa semua penghasilan wajib dilaporkan melalui NPWP, tanpa menargetkan kelompok tertentu.

Tantangan dan Langkah Pemerintah

Kemenkeu bantah pajak PSK diikuti langkah untuk mencegah hoaks serupa. Kemenkeu akan memperkuat edukasi pajak melalui kampanye digital dan integrasi data NPWP dengan basis kependudukan. Tantangan utama adalah rendahnya literasi pajak dan cepatnya penyebaran misinformasi di media sosial, yang memperumit komunikasi kebijakan.

MNC Group Klarifikasi Gugatan Rp119 Triliun

Membangun Transparansi Perpajakan

Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dalam kebijakan pajak. Kemenkeu bantah pajak PSK menjadi pelajaran untuk meningkatkan komunikasi publik dan literasi pajak. Dengan sosialisasi yang lebih baik, pemerintah berharap membangun sistem perpajakan yang adil dan inklusif.

Kesimpulan
Kemenkeu bantah pajak PSK menegaskan bahwa isu viral di media sosial adalah hoaks. DJP fokus pada kepatuhan pajak sektor informal secara umum, bukan profesi tertentu. Dengan edukasi dan transparansi, pemerintah berupaya mencegah misinformasi dan memperkuat penerimaan negara.