Kemnaker larang syarat diskriminatif seperti penampilan, status pernikahan, atau usia dalam rekrutmen kerja, dorong kesetaraan dan kompetensi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tegas melarang syarat diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja lewat Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025. Perusahaan kini wajib fokus pada kompetensi calon pekerja, bukan hal-hal seperti penampilan fisik, status pernikahan, atau warna kulit. “Gak boleh lagi syarat aneh kayak ‘harus single’ atau ‘berpenampilan menarik’,” tulis Kemnaker di Instagram resminya, @kemnaker, pada 19 September 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan layak. Persyaratan usia hanya boleh dicantumkan jika relevan dengan sifat pekerjaan dan tidak menutup kesempatan kerja. Kemnaker juga menekankan penyandang disabilitas punya hak sama untuk ikut rekrutmen, dinilai berdasarkan kemampuan, bukan keterbatasan fisik.
“Dengan aturan ini, rekrutmen bakal lebih adil. Fokusnya ke skill, bukan penampilan atau status,” ujar Kemnaker. Edaran yang ditandatangani Menteri Yassierli ini diharapkan kurangi diskriminasi dan tekan angka pengangguran. Netizen sambut positif, meski beberapa ingatkan pengawasan ketat agar aturan ini benar-benar diterapkan. Langkah ini jadi angin segar buat pencari kerja, termasuk fresh graduate dan disabilitas, untuk dapat kesempatan setara. Kemnaker larang syarat diskriminatif, bikin dunia kerja Indonesia lebih inklusif.
Komentar