sentiment.co.id – Kabar koperasi boleh kelola tambang minerba viral di X sejak 7 Oktober 2025, netizen dukung “UMKM kuat, tambang rakyat naik kelas” meski khawatir “regulasi ketat, jangan jadi ajang korupsi”, soroti peluang ekonomi inklusif pasca-PP 39/2025.
Kronologi PP Baru dan Penjelasan Menkop
Selasa (7/10/2025), Menteri Koperasi Ferry Juliantono ungkap PP Nomor 39 Tahun 2025 ubah PP 96/2021 Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba. Kini koperasi bisa kelola tambang mineral/batu bara, termasuk tambang rakyat. Pasal 26C: Verifikasi legalitas keanggotaan koperasi oleh Menkop. Pasal 26E: Menteri terbitkan persetujuan WIUP prioritas via OSS. Pasal 26F: Luas WIUP max 2.500 ha untuk koperasi/UKM. Tujuan: Beri prioritas koperasi, dorong inklusi UMKM di minerba. Ferry: “Eksistensi koperasi ditegaskan, dukung ekonomi rakyat.”
Sentimen Publik di Media Sosial
Netizen X ramai #KoperasiTambang, sentimen didominasi optimisme.
Positif (70%):
- Dukung: “Bagus! Koperasi kelola tambang, UMKM untung besar.”
Negatif (20%):
- Khawatir: “Jangan korupsi lagi, regulasi harus diawasi ketat.”
Netral (10%):
- Fakta: “PP 39/2025, WIUP max 2.500 ha.”
PP ini jadi momentum minerba inklusif. Netizen, koperasi siap tambang?
Komentar