sentiment.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa biro travel haji swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam permintaan kuota tambahan. Pengungkapan ini menjadi sorotan di tengah maraknya keluhan jemaah soal keterbatasan kuota dan biaya umrah yang melonjak.
Pengungkapan Kasus oleh KPK
KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 ribu kuota haji khusus yang diduga dimanipulasi. Asep menjelaskan bahwa penyidik saat ini berada di Jawa Timur untuk mendalami aliran kuota. “Travel tersebar di seluruh Indonesia, masing-masing berbeda jumlah dan modusnya. Kami butuh waktu untuk memeriksa jemaah dan travel,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan jemaah yang curiga kuota haji khusus—yang seharusnya 8% dari total—disediakan secara tidak transparan. Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus 8% dan reguler 92%. Namun, dugaan kuota tambahan 50% untuk reguler dimanfaatkan oknum di Kementerian Agama untuk dijual ke travel.
Peran Travel Haji Swasta
Travel haji swasta menjadi kunci dalam jaringan ini. Asep mengungkap bahwa beberapa travel di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan NTT kebagian kuota lebih banyak dari yang seharusnya. “Kami dalami siapa yang minta kuota, berapa jumlahnya, dan dijual ke jemaah berapa. Travel mana yang terlibat, semuanya sedang dicek,” tambahnya.
Penyidik KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang. Dugaan permintaan oknum Kemenag kepada travel untuk kuota tambahan ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Jemaah yang membeli kuota mahal merasa tertipu, apalagi biaya haji khusus sudah mencapai Rp100 juta per orang.
Aliran Kuota dan Dampak Ekonomi
Kuota haji khusus seharusnya prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga berprestasi. Namun, aliran kuota tambahan ini diduga dijual ke travel swasta untuk keuntungan pribadi. “Kami kumpulkan data: kapan, di mana, siapa yang minta, dan berapa yang diminta oknum,” kata Asep. Penyelidikan fokus pada 20 ribu kuota tambahan yang disebar ke 50% reguler, melanggar aturan.
Dampaknya luas: jemaah miskin kesulitan dapat kuota, sementara travel untung besar. Ekonomi haji, yang menyumbang Rp20 triliun per tahun, tercoreng. KPK sebut ini modus sistemik, mirip kasus korupsi haji 2023 yang rugikan Rp1,5 triliun.
Langkah KPK dan Harapan Publik
KPK janji transparan dan cepat. “Tim sedang di daerah untuk pastikan data akurat. Mohon sabar, ini tersebar nasional,” ujar Asep. Penyidik dalami permintaan oknum Kemenag, distribusi kuota, dan penjualan ke jemaah. Kolaborasi dengan PPATK kunci untuk telusuri aliran dana.
Publik harap KPK tegas. Aktivis anti-korupsi, seperti Transparency International Indonesia, sebut kasus ini ancam kepercayaan umat. “Haji adalah ibadah suci, korupsi kuota hancurkan mimpi jemaah miskin,” kata Direktur Eksekutif TI Indonesia, Dadan Hilman. Pemerintah diminta audit menyeluruh Kemenag untuk cegah kasus serupa.
Kasus ini jadi alarm: korupsi haji bukan isu baru, tapi kini lebih masif dengan travel swasta. Dengan 1,2 juta kuota haji 2025, KPK harus pastikan distribusi adil. Jemaah berharap proses cepat, agar haji 2026 bebas skandal.
Komentar