sentiment.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024. Salah satunya dengan memberi batas pelunasan jamaah haji khusus hanya lima hari kerja, sehingga banyak kuota tidak terserap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pola ini diduga sengaja dibuat agar sisa kuota bisa dialihkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bersedia membayar biaya tambahan. “Penyidik menduga sistem ini dirancang agar kuota tambahan bisa diperjualbelikan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
KPK sudah memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) BP Haji, Moh. Hasan Afandi, serta sejumlah saksi lain. Penyidikan resmi dibuka sejak 9 Agustus 2025, usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah tahun 2024. Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkuat bukti dugaan praktik korupsi tersebut.
Komentar