Sentiment.co.id – Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana haram yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Uang itu diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kini ikut terseret dalam penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ungkapkan hal ini saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2025). “Kami melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal kami sampaikan secara kasar itu sekitar Rp1 triliun,” katanya. Penelusuran ini bagian dari upaya “follow the money” untuk pulihkan kerugian negara, karena haji melibatkan ormas keagamaan. Tapi, Asep tegas: “Ini bukan artinya kita mendiskreditkan organisasi keagamaan. Tidak.” KPK cuma telusuri kemana uang itu pergi, sesuai kewajiban asset recovery.
Dalam pengembangan, KPK panggil Saiful Bahri, staf PBNU, sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025). Pemeriksaan ini terkait mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A,” ungkap Asep. KPK juga periksa nama lain seperti Syarif Hamzah Asyathry dari GP Ansor, dan sudah sita uang Rp26 miliar (setara US$1,6 juta).
PBNU buru-buru klarifikasi. Wakil Sekjen PBNU, Lukman Khakim, bilang Saiful memang tercatat di Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027, tapi nggak pernah aktif. “Setelah saya cek, ternyata yang bersangkuta tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” katanya. Sejak Muktamar NU 2021, Saiful cuma hadir sekali di rapat Maret 2022, dan bukan karyawan sekretariat PBNU. “Dia anak buah Gus Alex waktu jadi Wasekjen,” tambah Lukman.
Kasus ini resmi disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah periksa Yaqut pada 7 Agustus. Kerugian negara capai Rp1 triliun lebih, dengan sangkaan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. KPK tekankan, ini soal ibadah umat, jadi harus hati-hati tapi tegas. Netizen ramai diskusi, ada yang khawatir ormas keagamaan jadi korban politik, tapi mayoritas dukung KPK biar dana haji aman. Semoga cepat clear, biar calon jamaah tenang.
Komentar