KPK kejar buronan korupsi seperti Harun Masiku dan Paulus Tannos, namun tantangan besar menghambat. Ketahui fakta, kendala, dan solusi lengkapnya!
KPK Kejar Buronan Korupsi
KPK Kejar Buronan Korupsi: Daftar Nama Masih Jadi Tantangan menjadi sorotan utama pada Agustus 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers Kinerja Semester I 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus, menyebut lima buronan sebagai “utang” yang harus diselesaikan. Berikut analisis mendalam tentang daftar buronan, tantangan pengejaran, dan langkah ke depan.
1. Lima Buronan Korupsi KPK
Lima Buronan Korupsi KPK terlibat dalam kasus besar yang merugikan negara:
- Harun Masiku: Tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, menyuap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ditargetkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia kabur sejak 2020, dengan keberadaan terakhir tidak jelas meski paspornya dicabut.
- Paulus Tannos: Direktur PT Sandipala Arthaputra, tersangka korupsi proyek e-KTP sejak Agustus 2019, merugikan negara triliunan rupiah. Ia melarikan diri ke Singapura bersama keluarganya sejak 2017.
- Kirana Kotama (Thay Ming): Tersangka suap revisi alih fungsi lahan hutan di Riau, ditetapkan DPO sejak Juni 2017. Terakhir terdeteksi di Amerika Serikat, dilindungi status penduduk tetap.
- Emylia Said: Tersangka penyuapan Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait kasus di Bareskrim, kabur ke Singapura sejak 2021. Keberadaannya kini tidak diketahui.
- Herwansyah: Suami Emylia, terlibat dalam kasus penyuapan yang sama, juga kabur ke Singapura dan masih buron.
2. Tantangan Pengejaran Buronan
Tantangan Pengejaran Buronan sangat kompleks. Fitroh Rohcahyanto menyebut koordinasi dengan penegak hukum asing, seperti Interpol, terhambat birokrasi. Paulus Tannos menunggu proses ekstradisi dari Singapura, sementara Kirana Kotama dilindungi status hukum di AS. Emylia Said dan Herwansyah sulit dilacak di Singapura, menunjukkan kelemahan intelijen KPK. Harun Masiku tetap lolos meski paspornya dicabut, dengan informasi intelijen hanya menyebutkan keberadaannya di luar kota.
3. Upaya KPK Menangkap Buronan
Upaya KPK Menangkap Buronan mencakup kunjungan penyidik ke lokasi berdasarkan informasi intelijen untuk Harun Masiku, serta koordinasi dengan Interpol untuk Tannos dan otoritas AS untuk Kotama. KPK juga melakukan OTT di daerah seperti Kolaka Timur pada 7 Agustus 2025, menunjukkan komitmen penegakan hukum.
4. Dampak Buronan Belum Tertangkap
Dampak Buronan Belum Tertangkap merusak kepercayaan publik. Tagar #KPKBuronan viral di media sosial (300.000 views), dengan kritik terhadap efektivitas KPK, terutama pasca-amnesti Hasto Kristiyanto pada Juli 2025. Kegagalan ini melemahkan supremasi hukum, terutama pada kasus besar seperti e-KTP.
5. Kritik terhadap Kinerja KPK
Kritik terhadap Kinerja KPK datang dari ICW, yang menyoroti lemahnya koordinasi internasional. Bivitri Susanti menekankan perlunya teknologi pelacakan modern. Pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, bukan Gedung KPK, memicu spekulasi intervensi politik.
6. Solusi yang Diusulkan
Solusi yang Diusulkan meliputi perjanjian ekstradisi yang lebih kuat, pemanfaatan big data untuk pelacakan, laporan transparan tentang progres pengejaran, dan saluran pengaduan publik anonim untuk informasi buronan.
7. Harapan ke Depan
Harapan ke Depan bergantung pada komitmen KPK. Dengan Rp500 miliar disetor ke kas negara pada Semester I 2025, KPK menunjukkan potensi, namun penangkapan buronan besar krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.
Daftar Isi
Kesimpulan
KPK kejar buronan korupsi seperti Harun Masiku dan Paulus Tannos, namun birokrasi internasional dan keterbatasan teknologi menjadi kendala. Upaya proaktif terus dilakukan, tetapi kegagalan menangkap buronan merusak kepercayaan publik. Solusi seperti kerja sama lintas negara dan transparansi akan memperkuat penegakan hukum demi keadilan.