KPK periksa eks bendahara Amphuri soal kuota haji selama 8 jam, Tauhid Hamdi ngaku tak tahu jumlah kuota tambahan, kasus korupsi rugikan negara Rp 1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, pada 19 September 2025 di gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung sekitar 8 jam, mulai pukul 08.44 hingga 17.29 WIB, terkait tugas dan fungsinya sebagai bendahara. Tauhid mengaku tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang diberikan kepada Amphuri, karena ia sudah tidak menjabat saat pembagian kuota haji 2024.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024. KPK menduga adanya pelanggaran, karena kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, dibagi 50:50 dengan haji reguler. Hal ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK periksa eks bendahara Amphuri soal kuota haji untuk mendalami informasi pembagian kuota yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag).
KPK juga mengungkap adanya “uang percepatan” yang ditawarkan oknum Kemenag kepada travel haji untuk kuota khusus tanpa antre. Saat ini, KPK masih memburu juru simpan uang hasil korupsi tersebut. Meski kasus telah naik ke penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan juga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain. KPK periksa eks bendahara Amphuri soal kuota haji guna mengungkap fakta lebih lanjut demi penegakan hukum.
Komentar