Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana korupsi dalam pembelian mobil klasik Mercedes-Benz Pagoda 280 SL milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang kini dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan Ilham Habibie
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memanggil Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, pada Rabu (3/9/2025). Ia dimintai keterangan terkait transaksi penjualan mobil mewah tersebut kepada Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menelusuri apakah pembelian mobil itu menggunakan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengadaan iklan bank umum daerah.
“Keterangan saksi sangat penting untuk membuka aliran dana dalam kasus ini. Kami mengapresiasi kehadiran Ilham Habibie yang bersedia memberikan penjelasan,” ujar Budi.
Durasi dan Fokus Pemeriksaan
Ilham Habibie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak tiba di Gedung KPK pukul 12.48 WIB. Kepada penyidik, ia mengaku memberikan keterangan menyeluruh terkait detail penjualan Mercedes-Benz Pagoda 280 SL kepada Ridwan Kamil.
Konteks Kasus
Mobil Mercy Pagoda yang kini menjadi pusat sorotan merupakan salah satu koleksi bersejarah milik almarhum BJ Habibie. Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan proyek hingga pembelian aset mewah.
Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan perkara dan belum mengumumkan secara resmi status hukum Ridwan Kamil dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan diarahkan untuk menelusuri apakah benar terdapat indikasi penggunaan dana hasil korupsi dalam transaksi jual beli mobil klasik tersebut.
Penulis: Saraswati
Tanggal terbit: Kamis, 4 September 2025
Komentar