Hot News
Beranda / Hot News / KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik
KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

sentiment.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengkategorikan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU, Afifuddin, menyampaikan langsung pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin.

Dibatalkan Usai Masukan Publik

Menurut Afifuddin, pembatalan aturan dilakukan setelah menerima banyak masukan dari masyarakat. Sebelumnya, keputusan yang diteken 21 Agustus 2025 itu menyatakan dokumen persyaratan capres-cawapres bersifat rahasia selama lima tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait.

Aturan tersebut sempat menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap data penting, salah satunya terkait ijazah para kandidat.

Kasus Selingkuh Julia Prastini Jadi Bahan Studi Kampus: Soroti Cancel Culture di Medsos

Ijazah Kini Bisa Diakses

Dalam aturan lama, ada 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik, termasuk ijazah, surat catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan. Namun dengan adanya pembatalan, dokumen-dokumen tersebut, termasuk ijazah capres dan cawapres, kini dapat diakses secara terbuka.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi proses pemilu. Publik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi dan memastikan keaslian dokumen para kandidat yang akan bertarung di Pemilu 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *