sentiment.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak dapat mengungkap data calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, tanpa persetujuan.
Ia membandingkan hal ini dengan pelamar kerja biasa yang diwajibkan melampirkan curriculum vitae (CV) lengkap saat melamar pekerjaan.
“Setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Orang lamar kerja saja pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, data pejabat publik mestinya transparan. Meski begitu, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak dan akan mempertanyakan langsung keputusan tersebut kepada komisioner KPU.
“Data yang tidak boleh dibuka itu hanya data kesehatan, karena ada undang-undangnya. Catatan medis tidak boleh dibuka. Tapi kalau rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir tidak masalah,” pungkasnya.
Komentar