MNC Group Klarifikasi Gugatan Rp119 Triliun

MNC Group klarifikasi gugatan Rp119 triliun dari CMNP terkait transaksi 1999. Simak fakta, kronologi, dan respons publik.

MNC Group Klarifikasi Gugatan CMNP

MNC Group klarifikasi gugatan Rp119 triliun dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) 1999. Isu ini viral di media sosial, memicu perhatian luas. Artikel ini mengulas kronologi, fakta, dan respons publik.

Kronologi Sengketa

Pada Februari 2025, CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding di PN Jakarta Pusat, menuntut Rp103 triliun materiil dan Rp16 triliun immateriil. MNC menyebut transaksi 1999 melibatkan Unibank, dengan MNC hanya sebagai perantara. Video penjelasan di X (@HukumViral) ditonton 2 juta kali.

Fakta Transaksi

MNC Group klarifikasi, menegaskan NCD senilai US$28 juta diterbitkan Unibank, yang dilikuidasi pada 2001, menyebabkan gagal bayar. MNC menyebut gugatan kadaluarsa karena kejadian 26 tahun lalu dan telah memiliki putusan hukum tetap.

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Duka Usai 3 Tahun Melawan Kanker

Respons Publik

Tagar #MNCCMNP trending di X, dengan netizen terbagi: sebagian dukung CMNP, lainnya anggap gugatan dipaksakan. “Harusnya gugat Unibank!” tulis @HukumJelas.

Kesimpulan

MNC Group menegaskan posisi mereka sebagai perantara. Publik menanti putusan pengadilan untuk kejelasan hukum.

Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 15 Agustus 2025

Duka Mpok Alpa: Perjuangan 3 Tahun Melawan Kanker Payudara
Saraswati: Profesional Analisis Artikel Sentiment