Sentiment.co.id – Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain status hukumnya, publik menyoroti harta kekayaan Nadiem yang mencapai lebih dari Rp600 miliar. Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 tersebut.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi
Penetapan Nadiem Makarim jadi tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025). Kejaksaan menyebutkan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli. Nadiem disangka terlibat dalam perencanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun.
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Kemendikbudristek menyusun proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah. Dari hasil penyidikan, ada dugaan bahwa pengadaan diarahkan pada perangkat dengan sistem operasi tertentu, sehingga menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Harta Kekayaan Rp600 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disampaikan Februari 2025, Nadiem Makarim jadi tersangka dengan catatan harta mencapai Rp600.641.456.655. Aset terbesarnya berupa surat berharga senilai Rp926 miliar, harta bergerak Rp752,3 miliar, serta tanah dan bangunan Rp57,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao.
Selain itu, ia memiliki dua mobil mewah, Toyota Alphard 2.5 Hybrid dan Toyota Innova Zenix, senilai Rp2,2 miliar. Nadiem juga tercatat menyimpan kas Rp77 miliar serta harta lain Rp2,9 miliar. Namun, ia mempunyai utang besar senilai Rp466,2 miliar.
Kasus ini menjadi pukulan politik dan hukum, mengingat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai menteri muda yang sukses mendirikan Gojek. Kini, proses penyidikan akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: Jumat, 5 September 2025
Komentar