Table of Contents+
Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 menetapkan Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek 2019–2024) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022. Penetapan status ini disebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihimpun penyidik.
Jejak Kekayaan (LHKPN Periode 2020)
- Total kekayaan bersih: Rp 1.192.425.517.883 (≈ Rp 1,19 triliun) setelah dikurangi utang Rp 180,83 miliar.
- Sebelum utang: Rp 1,373 triliun.
- Aset keuangan:
- Surat berharga: ~Rp 1,301 triliun
- Kas & setara kas: ~Rp 14,24 miliar
- Harta bergerak lainnya: ~Rp 752,31 juta
- Aset fisik:
- Tanah/bangunan: ~Rp 50,98 miliar (Rote Ndao; Gianyar; beberapa lokasi di Jakarta Selatan).
- Kendaraan: ~Rp 2,66 miliar (Honda Brio 2017, Toyota Vellfire 2018, Audi Q5 2018).
Catatan: Data harta bersumber dari pelaporan LHKPN periode 2020 (dilaporkan 31 Maret 2021). Nilai dapat berubah pada pelaporan berikutnya.
Konteks Perkara
- Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan penelusuran dokumen terkait program digitalisasi pendidikan.
- Proses hukum masih berjalan; asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Saraswati
Tanggal terbit: Kamis, 4 September 2025
Komentar