7 Poin Penting Aturan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun: Proses Hingga Pengecualian


Pahami 7 poin penting aturan negara ambil alih tanah nganggur 2 tahun berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021. Ketahui proses, jenis tanah, dan pengecualian. Jangan sampai tanah Anda terlantar!


Aturan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur di 2025

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa negara ambil alih tanah nganggur yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini, yang diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bertujuan mendukung reforma agraria, ketahanan pangan, dan mencegah spekulasi tanah. Tidak hanya tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tanah hak milik pun bisa diambil jika terlantar. Berikut 7 poin penting tentang aturan negara ambil alih tanah nganggur, lengkap dengan proses, jenis tanah, dan pengecualian.

7 Poin Penting Aturan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur

Berikut adalah fakta kunci tentang kebijakan negara ambil alih tanah nganggur:

  1. Dasar Hukum: PP Nomor 20 Tahun 2021
    Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, berlaku sejak Februari 2021. Aturan ini menargetkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun.
  2. Jenis Tanah yang Bisa Diambil
    Negara ambil alih tanah nganggur dengan status hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah berdasarkan penguasaan. Hak milik bisa diambil jika:
  • Dikuasai masyarakat sebagai perkampungan.
  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
  • Tidak memenuhi fungsi sosial tanah.
  1. Proses Peringatan Bertahap
    Proses pengambilalihan memakan waktu sekitar 587 hari, meliputi:
  • Peringatan pertama setelah 3 bulan tanpa aktivitas.
  • Peringatan kedua setelah 3 bulan berikutnya.
  • Peringatan ketiga setelah 3 bulan lagi.
  • Perundingan selama 6 bulan. Jika tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai telantar.
  1. Kategori Tanah Prioritas
    Tanah telantar yang diprioritaskan meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan dengan izin penggunaan tanah. Tanah adat dan aset bank tanah dikecualikan.
  2. Pengecualian Tanah Warisan
    Kementerian ATR/BPN menegaskan tanah warisan dengan rumah atau kebun di atasnya tidak dianggap telantar, meskipun tidak digunakan secara aktif. Fokusnya adalah tanah kosong tanpa aktivitas ekonomi.
  3. Klarifikasi Tanah Girik
    Tanah dengan status girik atau bekas hak lama bukan bukti kepemilikan resmi, tetapi tidak otomatis diambil negara. Pemilik yang masih menguasai tanahnya tetap aman, asal ada bukti penguasaan.
  4. Tujuan Reforma Agraria
    Negara ambil alih tanah nganggur untuk redistribusi ke masyarakat, termasuk ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan PMII. Dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, 1,4 juta hektare telah ditetapkan telantar untuk dialihkan ke pesantren atau koperasi.

Proses Negara Ambil Alih Tanah Nganggur

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses negara ambil alih tanah nganggur dilakukan bertahap untuk memastikan keadilan. Setelah identifikasi oleh BPN, pemilik mendapat tiga peringatan tertulis dengan jeda 3 bulan. Jika tidak ada respons, perundingan dilakukan selama 6 bulan. Tanpa aktivitas ekonomi atau pembangunan, tanah ditetapkan telantar dan hak kepemilikannya dicabut berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari, memberikan pemilik kesempatan untuk memanfaatkan tanahnya.

Memed Brewog Bongkar Bisnis Sound Horeg: 1 Set Rp20 Miliar!

Kekhawatiran Masyarakat terhadap Aturan

Kebijakan ini memicu kekhawatiran warga, terutama pemilik tanah kecil. Ugo (41), warga Bogor, menyebut aturan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, karena pemilik sah merasa berhak menentukan waktu pemanfaatan tanahnya. Tata (31) menilai intervensi pemerintah terlalu invasif dan menyarankan skema pembelian kembali tanah untuk keperluan publik. Pengamat hukum seperti Mhd Zakiul Fikri dari CELIOS memperingatkan agar proses administratif dilakukan transparan untuk menghindari penyalahgunaan.

Mandat Prabowo untuk Keadilan Agraria

Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga mandat kepada Nusron Wahid: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Nusron menyoroti ketimpangan, dengan 48% tanah bersertifikat dikuasai 60 keluarga konglomerasi. Tanah telantar akan dialihkan ke masyarakat, termasuk ormas, untuk proyek seperti pesantren atau koperasi, demi mengurangi kesenjangan ekonomi.

Pengecualian dan Klarifikasi BPN

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah warisan dengan rumah atau kebun tidak dianggap telantar. Direktur Jenderal PHPT Asnaedi membantah isu bahwa tanah girik akan diambil alih pada 2026, menjelaskan bahwa dokumen seperti girik tetap menjadi petunjuk kepemilikan adat, asal pemilik masih menguasai tanahnya. Tanah HGU/HGB yang tidak sesuai peruntukan, seperti lahan perkebunan yang kosong, menjadi prioritas penertiban.

Dampak dan Peluang Reforma Agraria

Aturan negara ambil alih tanah nganggur membuka peluang redistribusi 1,4 juta hektare tanah telantar untuk masyarakat, termasuk ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Nusron menyebut tanah ini, terutama di daerah transmigrasi, bisa digunakan untuk pesantren atau koperasi, mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Namun, pengamat seperti Azhar dari UII menekankan pentingnya proses hukum yang ketat dan kompensasi adil agar tidak merugikan pemilik kecil.

Tips Menghindari Tanah Diambil Negara

Untuk mencegah tanah Anda diambil alih, lakukan:

Umi Cinta Bantah Janji Surga Rp1 Juta, Beri Klarifikasi di Tengah Kontroversi
  • Manfaatkan tanah untuk aktivitas ekonomi, seperti pertanian atau bangunan sederhana.
  • Laporkan rencana pemanfaatan ke BPN jika mendapat peringatan.
  • Pastikan data kepemilikan di Dapodik BPN akurat.
  • Konsultasikan dengan kantor pertanahan setempat untuk verifikasi status.
    Pantau informasi resmi dari BPN atau akun seperti @atrbpn di Instagram untuk update kebijakan.

Kesimpulan: Pahami Aturan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur

Aturan negara ambil alih tanah nganggur berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 bertujuan mendukung keadilan agraria dan optimalisasi lahan. Dengan 7 poin penting—dari dasar hukum hingga pengecualian—pemilik tanah harus proaktif memanfaatkan lahan agar tidak ditetapkan telantar. Proses bertahap selama 587 hari memberikan kesempatan perbaikan, tetapi transparansi dan keadilan hukum tetap krusial. Manfaatkan peluang reforma agraria ini dengan bijak, dan pastikan tanah Anda tetap produktif!

Tag: Negara Ambil Alih Tanah Nganggur, Tanah Telantar, PP Nomor 20 Tahun 2021, Nusron Wahid, Reforma Agraria, Hak Milik Tanah, HGU, HGB, BPN, Tanah Nganggur 2025

aplikasi berbahaya

sentiment: