sentiment.co.id – Musisi Onadio Leonardo alias Onad jalani rehabilitasi selama 3 bulan karena positif narkoba ganja dan ekstasi, bukan ditahan. “Sesuai hasil asesmen TAT BNNP DKI Jakarta, rehabilitasi lebih tepat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Selasa (4/11/2025). Permohonan keluarga disetujui, Onad rehab di Panti Ultra Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus: Asesmen BNNP 3 November
Onad ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Asesmen dilakukan BNNP DKI Jakarta pada Senin (3/11/2025). Hasilnya: Onad dikategorikan korban penyalahgunaan, layak rehabilitasi medis. Polisi prioritaskan pemulihan daripada pidana.
Keputusan Polisi: Rehabilitasi Bukan Penahanan
Hermanto: “Rehabilitasi sesuai permohonan keluarga.” Onad bebas dari tahanan, langsung ke panti rehab. Langkah ini ikuti UU Narkotika yang bedakan pecandu dan bandar. Fokus: penyembuhan, bukan hukuman.
Dampak: Pendekatan Humanis Penanganan Narkoba
Kasus ini soroti rehabilitasi sebagai solusi efektif. Publik harap Onad pulih cepat, kembali berkarya. “Bantu korban, cegah residivisme,” kata aktivis anti-narkoba. Reformasi BNN tingkatkan asesmen akurat.
Komentar