Sentiment.co.id – Jakarta, 13 September 2025 – Pemerintah berencana memperluas kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe. Langkah ini diambil guna mendukung pemulihan ekonomi serta memperkuat daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diberikan pada sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. “Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya akan didorong juga ke sektor lain,” kata Airlangga seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (12/9/2025).
Airlangga menegaskan, pemerintah akan memfinalkan total nilai insentif pada rapat lanjutan pekan depan. “Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Dan ini sampai akhir tahun, semua kita dorong sampai akhir tahun,” ujarnya.
Sejak awal 2025, pemerintah telah menggulirkan sejumlah stimulus ekonomi, termasuk insentif PPh 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya. Kini, sektor jasa seperti perhotelan, restoran, dan kafe akan ikut merasakan dampak positif kebijakan ini.
Langkah tersebut diharapkan mampu meringankan beban pekerja, meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus mendorong laju pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.
Komentar