Internasional Politik

Pemerintah Siapkan Satgas Tenaga Kerja & PHK Hadapi Risiko Tarif Trump

Pemerintah Siapkan Satgas Tenaga Kerja & PHK Hadapi Risiko Tarif Trump

Penulis: Tim Redaksi sentiment.co.id
Tanggal: 18 April 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk menghadapi potensi dampak kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Sebagai respons terhadap ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tarif tersebut, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja dan PHK. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 18 April 2025.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Trump

Pada 2 April 2025, Presiden Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru yang mencakup tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua negara, dengan tambahan tarif resiprokal hingga 32% untuk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri domestik AS, namun berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan perikanan. Dampaknya diperkirakan tidak hanya terbatas pada penurunan ekspor, tetapi juga pada risiko PHK massal di sektor-sektor tersebut.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80: Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2024, lebih dari 24 ribu buruh tekstil telah terkena PHK, dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mencatat penutupan 60 perusahaan tekstil dalam dua tahun terakhir. Ancaman tarif baru ini dikhawatirkan akan memperburuk situasi, dengan potensi PHK mencapai puluhan ribu pekerja dalam beberapa bulan ke depan, sebagaimana diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Peran Satgas Tenaga Kerja dan PHK

Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang dibentuk pemerintah akan fokus pada perlindungan tenaga kerja di sektor-sektor yang paling terdampak. Satgas ini memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Pemantauan dan Antisipasi Dampak: Satgas akan memantau sektor-sektor rentan seperti garmen, alas kaki, dan perikanan, serta mengidentifikasi potensi risiko PHK melalui sistem peringatan dini ketenagakerjaan.
  2. Fasilitasi Dialog Tripartit: Satgas akan memfasilitasi dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk mencari solusi, seperti penerapan skema kerja fleksibel atau kerja bergilir, guna meminimalkan PHK.
  3. Program Pelatihan dan Penempatan Kerja: Pemerintah akan menyelenggarakan program pelatihan ulang (re-skilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk membantu pekerja beralih ke sektor yang lebih stabil. Selain itu, satgas juga akan membantu penempatan tenaga kerja terdampak ke perusahaan lain atau mendukung program kewirausahaan.
  4. Koordinasi Antar-Kementerian: Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun strategi nasional yang terintegrasi.

Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa satgas ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk meningkatkan daya saing nasional di tengah tekanan geopolitik global. “Pemerintah tidak hanya berfokus pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga merumuskan paket regulasi untuk mendukung sektor-sektor terdampak,” ujarnya.

Paket Regulasi Pendukung

Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Viral 2025

Selain pembentukan satgas, pemerintah juga sedang menyiapkan paket regulasi untuk mengurangi dampak tarif Trump. Menurut Airlangga Hartarto, paket ini mencakup:

  • Reformasi Kebijakan TKDN: Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan diubah menjadi berbasis insentif untuk mendorong investasi tanpa mengorbankan industri lokal.
  • Deregulasi Perizinan: Proses perizinan impor dan layanan perpajakan akan disederhanakan untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.
  • Dukungan Keuangan: Pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk menyediakan layanan keuangan yang mendukung industri strategis dan UMKM.
  • Penyesuaian Kuota Impor: Kuota impor akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan mendukung industri lokal.

Pemerintah juga membentuk tiga satgas tambahan yang berfokus pada deregulasi, efisiensi ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ekonomi biaya tinggi dan meningkatkan produktivitas di tengah tantangan global.

Tantangan dan Harapan

Meskipun langkah pemerintah ini diapresiasi, sejumlah tantangan masih menghadang. Serikat buruh, seperti KSPI, menyayangkan kurangnya langkah konkret pemerintah sebelumnya dalam mengantisipasi kebijakan tarif AS. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sebanyak 60 ribu buruh telah terkena PHK pada periode Januari-Maret 2025, dan gelombang PHK kedua mulai dirasakan di beberapa perusahaan. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif guna melindungi pekerja.

Di sisi lain, pemerintah optimistis bahwa kombinasi diplomasi perdagangan, diversifikasi pasar ekspor, dan penguatan konsumsi domestik dapat meredam dampak tarif Trump. Indonesia telah merencanakan negosiasi melalui Perjanjian Kerangka Kerja Sama Perdagangan dan Investasi (TIFA) dengan AS serta memperkuat kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan BRICS untuk membuka pasar alternatif.

Susunan Upacara Hari Pramuka 2025: Panduan Lengkap untuk Peringatan 14 Agustus

Penutup

Pembentukan Satgas Tenaga Kerja dan PHK menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, keberhasilan satgas ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antar-lembaga, respons cepat terhadap dinamika pasar, dan keberpihakan terhadap kepentingan pekerja. Dengan strategi yang tepat, Indonesia diharapkan dapat menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan daya saing ekonominya di tengah gelombang perang dagang global.

error: Dilarang Copy ya Disini 👊