Hot News
Beranda / Hot News / Kesempatan Emas! 21 Provinsi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Kemerdekaan 2025

Kesempatan Emas! 21 Provinsi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Kemerdekaan 2025

Kesempatan Emas! 21 Provinsi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Kemerdekaan 2025

pemutihan pajak kendaraan bermotor semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025, 21 provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kado istimewa bagi warga.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah daerah yang membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan, di beberapa provinsi, pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan wajib mendaftar ulang setiap dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, atau kepemilikan kendaraan bisa dihapus. Program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak, memperbarui data kendaraan, dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.

Pada Agustus 2025, 21 provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Aceh, dan Sumatera Barat, menggelar program ini dengan periode dan ketentuan beragam. Misalnya, DKI Jakarta menawarkan pemutihan hingga 31 Agustus 2025, sementara Aceh hingga 31 Desember 2025.

Kronologi dan Antusiasme Publik

Program pemutihan 2025 diumumkan melalui kanal resmi seperti situs Bapenda dan media sosial, seperti @bapenda.jabar dan @bpkaaceh. Di Jawa Barat, Bapenda mencatat 1,7 juta kendaraan memanfaatkan program ini hingga Mei 2025, dengan perpanjangan hingga 30 September 2025 karena tingginya animo. Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan tambahan keringanan untuk ojek online dan kendaraan umum.

Video di TikTok, seperti dari @samsat_jateng, menunjukkan antrean panjang di Samsat Keliling, dengan warga seperti Rina (29) dari Semarang mengaku lega karena tunggakan tiga tahun senilai Rp1,5 juta dihapus hanya dengan membayar PKB 2025 sebesar Rp400.000. Namun, keluhan muncul terkait sistem daring seperti aplikasi Sambara yang sering eror, sebagaimana ditulis @pajakwatch: “Pemutihan bagus, tapi aplikasi bikin pusing!” Analisis sentimen dari sentiment.co.id menunjukkan 75% respons positif, 15% negatif soal teknis pelayanan, dan 10% netral meminta perpanjangan waktu.

Kasus Selingkuh Julia Prastini Jadi Bahan Studi Kampus: Soroti Cancel Culture di Medsos

Daftar 21 Provinsi dan Ketentuan Pemutihan

Berikut daftar 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025, beserta ketentuannya:

  1. Aceh: Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Pergub No. 31/2024. Syarat: KTP, STNK, BPKB.
  2. Banten: Bebas tunggakan dan denda PKB 2024 ke belakang tanpa batas tahun, hingga 30 Juni 2025. Pengecualian: mutasi keluar provinsi.
  3. DKI Jakarta: Penghapusan otomatis denda PKB dan BBNKB, berlaku 14 Juni–31 Agustus 2025, tanpa permohonan khusus.
  4. Jawa Barat: Bebas tunggakan PKB dan denda 2024 ke belakang, bebas BBNKB-II, hingga 30 September 2025.
  5. Jawa Tengah: Bebas denda dan tunggakan PKB serta Jasa Raharja hingga 30 Juni 2025. Syarat: bayar PKB 2025.
  6. Jawa Timur: Bebas denda PKB, BBNKB, pajak progresif, dan tunggakan 2024 ke belakang hingga 31 Agustus 2025. Khusus ojek online dan kendaraan umum.
  7. Bali: Diskon PKB 14,35% untuk kendaraan ≤200 cc, 12,15% untuk >200 cc, hingga 31 Desember 2025.
  8. Kalimantan Selatan: Diskon PKB 25%, denda turun dari 25% jadi 1% per bulan, hingga 30 Juni 2025.
  9. Kalimantan Barat: Bebas denda dan tunggakan PKB hingga Juli 2025.
  10. Kalimantan Timur: Bebas denda dan tunggakan PKB hingga 30 Juni 2025. Pengecualian: kendaraan baru, mutasi, atau lelang.
  11. Kalimantan Utara: Bebas denda PKB dan BBNKB-II hingga 31 Desember 2025.
  12. Sumatera Barat: Bebas tunggakan PKB dan denda hingga 31 Agustus 2025.
  13. Riau: Diskon PKB 10% untuk wajib pajak taat tiga tahun, bebas tunggakan dua tahun, hingga 19 Agustus 2025.
  14. Kepulauan Riau: Diskon PKB 13,94%, BBNKB 39,75%, hingga 19 Agustus 2025.
  15. Sulawesi Tengah: Bebas denda, tunggakan PKB, dan pajak progresif hingga 14 Mei 2025.
  16. Sulawesi Selatan: Diskon PKB dan BBNKB 9,5%, hingga 30 Juni 2025.
  17. Sulawesi Tenggara: Bebas denda dan tunggakan untuk pelajar/mahasiswa hingga 31 Mei 2025.
  18. Lampung: Bebas denda PKB dan BBNKB, berlaku sejak 1 Mei 2025.
  19. Bengkulu: Bebas denda PKB hingga 7 Mei 2025, tanpa kenaikan tarif.
  20. Yogyakarta: Diskon PKB 0,9% plus opsen, bebas denda, hingga 31 Maret 2025.
  21. Nusa Tenggara Barat: Diskon PKB 25% untuk wajib pajak taat 2021–2024, hingga 30 September 2025.

Manfaat dan Dampak Program

Program ini memberikan sejumlah manfaat:

  1. Hemat biaya: Warga seperti Budi (36) dari Tangerang hanya membayar PKB 2025 Rp600.000, bebas denda Rp2 juta dari tunggakan empat tahun.
  2. Legalitas kendaraan: STNK dapat diperpanjang, mencegah risiko tilang atau penghapusan kepemilikan.
  3. Peningkatan pendapatan daerah: Jawa Barat mengumpulkan Rp3,2 triliun dari program ini hingga Juni 2025.
  4. Pembaruan data: Mendata kendaraan aktif, seperti di Banten yang menargetkan 500.000 kendaraan.

Namun, kritik muncul. Sebagian warganet, seperti @ekonomiprihatin, menilai pemutihan “menguntungkan pelaku pelanggaran” dan meminta transparansi alokasi dana pajak. Lainnya, seperti @samsat_user, mengeluhkan antrean dan gangguan teknis aplikasi daring. Sentiment

Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program ini:

  1. Cek kebijakan daerah: Kunjungi situs resmi Samsat atau akun seperti @bapenda_jateng.
  2. Siapkan dokumen: KTP, STNK, BPKB asli dan fotokopi. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa.
  3. Cek fisik kendaraan: Diperlukan di Samsat untuk verifikasi nomor mesin dan rangka.
  4. Bayar pajak berjalan: Gunakan Samsat Induk, Samsat Keliling, atau aplikasi seperti Sambara (Jawa Barat) atau Signal (Aceh).
  5. Simpan bukti: Pastikan STNK disahkan setelah pembayaran.

Refleksi: Peluang atau Tantangan?

Pemutihan pajak 2025 adalah kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda, sekaligus mendukung pembangunan daerah. Namun, tantangan seperti infrastruktur pelayanan yang terbatas dan minimnya sosialisasi di daerah terpencil perlu diatasi. Akankah program ini benar-benar meningkatkan kepatuhan jangka panjang, atau hanya menjadi solusi sementara? Pantau #PemutihanPajak2025 untuk update resmi dan hindari hoaks!

Keluarga Inti Keraton Surakarta Sepakat: Putra Mahkota Hamangkunegoro Dilantik Jadi Raja Baru